androidvodic.com

Penyidik Diam-diam Periksa Kapolrestabes Semarang Kombes Irwan Anwar soal Kasus Pemerasan SYL - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Polisi secara diam-diam memeriksa Kapolrestabes Semarang, Kombes Irwan Anwar dalam kasus dugaan pemerasan kepada eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), Selasa (28/11/2023).

Irwan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi setelah ditetapkannya Ketua KPK non-aktif, Firli Bahuri sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

"(Irwan diperiksa) hari ini. Dari siang," kata Wadirtipidkor Bareskrim Polri Kombes Arief Adiharsa kepada wartawan, Selasa.

Baca juga: Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka Kasus Pemerasan ke SYL Jumat Pekan Ini di Bareskrim Polri

Meski begitu, Arief tak merinci soal pemeriksaan Irwan hari ini termasuk ada saksi lain atau tidak yang diperiksa dalam kasus tersebut.

Di sisi lain, polisi juga akan memeriksa mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam kasus tersebut pada Rabu (29/11/2023) besok di Bareskrim Polri, Jakarta.

Selain SYL, ada dua orang lain yakni mantan Direktur Mesin dan Alat Pertanian Muhammad Hatta dan Sekjen Kementan Kasdi Subagyono yang akan diperiksa.

Baca juga: Polisi Periksa SYL, Hatta, dan Kasdi Terkait Kasus Pemerasan yang Menjerat Firli Bahuri Besok

Penyidik, kata Trunoyudo, sudah berkoordinasi dengan pihak KPK soal pemeriksaan ketiganya karena saat ini mereka merupakan tahanan KPK.

"Telah dilakukan koordinasi dengan KPK RI untuk bantuan menghadirkan saksi yang saat ini berstatus tahanan KPK RI dan telah dilayangkan surat panggilan terhadap para saksi yang saat ini menjadi tahanan KPK RI, yaitu SYL, Kasdi dan M Hatta," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko kepada wartawan, Selasa (28/11/2023).

Sementara untuk Firli Bahuri juga kembali akan diperiksa pada Jumat (1/12/2023) dalsm kapasitasnya sebagai tersangka di Bareskrim Polri.


Firli Bahuri Jadi Tersangka

Polisi menetapkan Ketua KPK, Firli Bahuri sebagai tersangka di kasus dugaan pemerasan oleh pimpinan KPK ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara setelah melakukan langkah-langkah dalam proses penyidikan.

"Telah dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukan nya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Rabu (22/11/2023) malam.

Adapun Firli terbukti melakukan pemerasan dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat