androidvodic.com

Fakta Persidangan: Auditor BPK Kecipratan Uang Korupsi Tukin Ditjen Minerba ESDM - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Sidang kasus dugaan korupsi tunjangan kinerja (tukin) pada Kementerian ESDM menguak fakta adanya pemberian kepada auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Pemberian itu berupa hampers dan jam tangan mewah.

Sayangnya, tak diungkapkan identitas auditor yang menerima tersbut.

Baca juga: Disindir Komisioner KPK Soal Penyidikan Kasus Kebocoran Data di ESDM, Ini Respons Kapolda Metro Jaya

"Saudari Christa (terdakwa) menginfomasikan bahwa ada sebagian uang yang didapat itu diberikan ke BPK berupa hampers dan jam tangan. Jam tangannya juga bukan jam tangan yang murah-murah gitu," ujar Nur Hasanah, Kepala Bagian Keuangan Ditjen Minerba Kementerian ESDM saat bersaksi dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (30/11/2023).

Uang untuk membeli hampers dan jam tangan mewah itu disebut Hasanah berasal dari manipulasi tukin yang dilakukan 10 anak buahnya selama tiga tahun.

Namun katanya, dia tidak tahu-menahu soal manipulasi tukin tersebut, meski setiap hari berkomunikasi dengan anak buahnya.

"Itu adalah uang hasil dari manipulasi. Kami setiap hari berkomunikasi pak. Tapi kalau manipulasi kan tidak mungkin mereka mendiskusikan dengan saya," ujarnya.

Hasil dari pemberian itu, BPK tidak pernah melaporkan temuan manipulasi tukin yang dilakukan para pegawai Ditjen Minerba Kementerian ESDM selama tiga tahun, sejak 2020 hingga 2022.

Padahal, BPK selalu mengaudit keuangan Ditjen Minerba sebagai instansi pemerintahan.

"Saya melihat setiap tahun itu BPK melakukan audit dan tidak pernah ada temuan pak," kata Hasanah.

Sebagai informasi, keteragan Nur Hasanah ini diberikan dalam sidang lanjutan kasus korupsi tukin di Ditjen Minerba ESDM atas 10 terdakwa yang merupakan anak buahnya.

Baca juga: Respons Irjen Karyoto soal KPK yang Sindir Penyidikan Kasus Kebocoran Data di ESDM Belum Ada Hasil

Para terdakwa itu ialah: pegawai Sub Bagian Perbendaharaan, Priyo Andi Gularso; pejabat pembuat komitmen (PPK), Novian Hari Subagio; dan staf PPK, Lernhard Febian Sirait; Bendahara Pengeluaran bernama Abdullah; Bendahara Pengeluaran, Christa Handayani Pangaribowo; dan PPK Haryat Prasetyo; Operator SPM, Beni Arianto; Penguji Tagihan, Hendi; PPABP, Rokhmat Annasikhah; serta Pelaksana Verifikasi dan Perekaman Akuntansi, Maria Febri Valentine.

Mereka telah didakwa mengorupsi tukin senilai Rp27,6 miliar.

“Yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yaitu merugikan keuangan negara sejumlah Rp27.616.428.154 atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut,” sebagaiman tertera pada dakwaan jaksa penuntut umum KPK.

Menurut jaksa, para terdakwa telah mencairkan dana Ditjen Minerba Kementerian ESDM yang berasal dari tunjangan kinerja tahun anggran 2020-2022 yang tidak terserap.

Baca juga: Tersandung 3 Kasus Korupsi, Bupati Kepulauan Meranti Dituntut 9 Tahun Penjara

“Dengan memanipulasi jumlah tunjangan kinerja bulanan yang diterima dengan cara menaikan jumlah tunjangan kinerja dari yang seharusnya diterima dan diberikan beberapa kali dalam setiap bulanya."

Atas perbuatanya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat