androidvodic.com

Cak Imin Sebut RUU DKJ soal Gubernur Ditunjuk Presiden Berpotensi Bahayakan Demokrasi - News

News - Calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 1, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Keistimewaan Jakarta (DKJ) berpotensi membahayakan demokrasi Indonesia. 

Dalam RUU itu, ada beberapa pasal yang mengubah sistem pemerintahan di Jakarta.

Contohnya, gubernur dan wakil gubernur yang dipilih hingga diberhentikan oleh Presiden tanpa dilakukan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

"Ya itu bahaya, bahaya dalam posisi yang menuju persiapan demokrasi yang lebih baik," kata Cak Imin di Bireuen Aceh, Rabu (6/12/2023). 

Akan hal tersebut, Cak Imin menyatakan, pihakanya dalam hal ini Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menolak secara total. 

Ia menilai, peraturan tersebut juga dibahas seakan terlalu dipaksakan. 

Baca juga: Kata Istana soal Draf RUU DKJ, Gubernur Jakarta Ditunjuk Presiden

"Kami menolak total, kami dan insya Allah mayoritas fraksi akan menolak. Karena itu terlalu dipaksakan waktu (pengesahannya)," ujarnya. 

Cak Imin pun menekankan, pihaknya bakal konsisten menolak usulan tersebut.

"Kita harus butuh untuk persiapan yang baik sehingga tidak seperti itu," tutur Cak Imin. 

Sebelumnya, Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) disepakati menjadi usul inisiatif DPR RI.

Hal itu diputuskan dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (5/12/2023).

Sebanyak 8 fraksi setuju RUU itu untuk menjadi usul inisiatif DPR.

Sementara itu, hanya fraksi PKS yang menolak draf RUU DKJ itu disahkan menjadi beleid inisiatif DPR.

Penolakan tersebut, dilakukan perwakilan Fraksi PKS, Hermanto.

Baca juga: Draf RUU DKJ: Gubernur Ditunjuk Presiden, Walkot/Bupati Dipilih Gubernur Tanpa Pertimbangan DPRD

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat