androidvodic.com

Tim Ad Hoc Komnas HAM Profilling 56 Saksi Terkait Kasus Pelanggaran HAM Berat Pembunuhan Munir - News

Laporan Wartawan News, Gita Irawan

News, JAKARTA - Komisioner Komnas HAM RI Hari Kurniawan mengatakan Tim Ad Hoc Penyelidikan Pelanggaran HAM yang Berat untuk peristiwa pembunuhan Munir Said Thalib yang dibentuk Komnas HAM berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM saat ini telah melakukan profiling terhadap 56 saksi.

Profiling tersebut, kata Hari, dimaksudkan untuk mengetahui seberapa jauh pengetahuan dan keterlibatan mereka dalam kasus Munir.

Hal tersebut disampaikannya usai acara Konferensi Nasional Pembela HAM yang disiarkan secara luring di Bogor dan daring pada Kamis (7/12/2023).

"Untuk kasus Munir tim sedang simulasi pemanggilan saksi dan ahli," kata Hari saat dihubungi News pada Kamis (7/12/2023).

Baca juga: Usman Hamid Rilis Lagu Munir, Ingatkan Janji Pemerintah Jokowi Usut Pembunuhan Aktivis HAM Tersebut

"Akan ada beberapa pemeriksaan saksi dari 56 orang saksi yang sudah ditabulasi, saat ini juga sudah dilakukan profilling 56 saksi terkait seberapa jauh pengetahuan mereka terhadap kasus Munir dan keterlibatannya," sambung dia.

Mulai Kumpulkan Alat Bukti

Tim Ad Hoc kasus Munir mulai mengumpulkan alat bukti terkait kasus tersebut.

Hari mengatakan Tim Ad Hoc kasus Munir yang sudah terbentuk juga telah membuat daftar saksi-saksi dan ahli yang akan dimintai keterangan.

Hal tersebut disampaikannya ketika menemui massa Aksi Peringatan 19 Tahun Pembunuhan Aktivis HAM Munir Said Thalib di depan kantor Komnas HAM RI Jakarta pada Kamis (7/9/2023).

"Tim Ad Hoc sudah terbentuk bahkan sudah ada Tim Ad Hoc dari external juga. Dan kami saat ini sedang melakukan pengumpulan alat-alat bukti, listing saksi, dan ahli yang akan kita periksa," kata Hari.

Baca juga: Komnas HAM Mulai Kumpulkan Alat Bukti Kasus Munir Dengan Dugaan Delik Kejahatan Terhadap Kemanusiaan

Selain itu, pihaknya juga akan bekerja sama dengan LPSK untuk melakukan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan diperiksa tersebut.

"Kemudian kita akan juga mengupayakan perlindungan terhadap saksi-saksi yang akan kita periksa. Maka kita akan bekerja sama dengan LPSK dalam hal ini," kata dia.

Menjawab pertanyaan massa aksi, Hari mengatakan perkara tersebut akan diselidiki dengan dugaan delik kejahatan terhadap kemanusiaan.

Sekadar informasi, delik kejahatan terhadap kemanusiaan termuat dalam Undang-Undang (UU) Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat