Eks Dirut Prasarana DJKA Divonis Penjara 5 Tahun atas Kasus Korupsi Jalur Rel Kereta Api - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis mantan Direktur Utama Prasarana Perkeretaapian pada Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Harno Trimadi, hukuman 5 tahun penjara.
Hakim menilai Harno bersama-sama Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Perawatan Prasarana Perkeretaapian, Fadliansyah, terbukti bersalah atas kasus korupsi pembangunan jalur rel kereta api.
"Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa I Harno Trimadi dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," ucap Hakim Ketua Bambang Joko Winarno di ruang sidang Wirjono Prodjodikoro 1, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (11/12/2023).
Majelis hakim turut menghukum Harno Trimadi untuk membayar uang pengganti sejumlah Rp900 juta, 30 dolar Singapura, dan 20 dolar Amerika Serikat (AS).
Apabila uang pengganti itu tidak dibayarkan paling lama dalam waktu 1 bulan sesudah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta Harno disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti.
"Dngan ketentuan, apabila terdakwa tidak punya harta yang cukup, maka diganti pidana penjara selama 2 tahun," kata Hakim Bambang.
Sementara, Fadliansyah divonis hukuman bui selama 4 tahun. Dia juga dijatuhi denda Rp200 juta.
"Terdakwa II Fadliansyah dijatuhi pidana selama 4 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan," tutur Hakim Bambang.
Baca juga: BREAKING NEWS: Oknum Paspampres Cs Divonis Penjara Seumur Hidup dalam Sidang Kasus Imam Masykur
Fadliansyah juga dijatuhi pidana uang pengganti sebesar Rp625 juta.
Uang pengganti itu paling lambat dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan bekekuatan hukum tetap.
"Jika tidak dibayar maka harta bendanya disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi uang pengganti, dengan ketentuan jika terdakwa tidak memiliki harta benda yang mencukupi, maka diganti pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim Bambang.
Adapun Harno Trimadi dan Fadliansyah terbukti dakwaan alternatif kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana jo Pasal 64 ayat (1) KUHPidana.
Atas putusan tersebut tim jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pikir-pikir.
Terkini Lainnya
OTT KPK di Balai Teknik Perkeretaapian
Dalam dakwaan, Harno Trimadi disebut menerima suap Rp3,2 miliar dengan rincian Rp2,6 miliar, 30 ribu dolar Singapura, dan 20 ribu dolar AS.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku