Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 Dibuka Hari Ini, Simak Cara Daftar, Syarat, dan Dokumen yang Diperlukan - News
News - Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023).
KPPS Pemilu 2024 adalah kelompok yang dibentuk untuk melaksanakan pemungutan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Masyarakat yang ingin menjadi anggota KPPS Pemilu 2024 dapat mendaftar mulai hari ini sampai terakhir ditutup pada Rabu, 20 Desember 2023 nanti.
Pendaftaran KPPS Pemilu 2024 dapat dilakukan melalui Sekretariat Panitia Pemungutan Suara (PPS) setempat.
Adapun peserta wajib memenuhi syarat sebagai KPPS Pemilu 2024 sesuai dengan Pasal 40 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022.
Serta menyerahkan sejumlah dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar KPPS Pemilu 2024.
Baca juga: KPU Kota Semarang Butuhkan 32 Ribu Anggota KPPS, Berikut Syarat dan Jadwal Pendaftarannya
Berikut cara daftar, syarat, dan dokumen yang dibutuhkan dalam mendaftar KPPS Pemilu 2024.
Cara Daftar KPPS Pemilu 2024
1. Siapkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan dalam mendaftar anggota KPPS Pemilu 2024;
2. Datang ke Sekretariat PPS di kantor desa/ kelurahan;
3. Mintalah dan isi formulir pendaftaran KPPS Pemilu 2024 yang telah disediakan oleh PPS;
4. Serahkan formulis pendataran KPPS Pemilu 2024 yang telah diisi beserta kelengkapan dokumen yang dibutuhkan dalam satu rangkap;
5. Proses seleksi akan dilakukan oleh PPS di kelurahan atau kantor desa setempat.
Sebagai informasi, anggota KPPS berjumlah 7 orang yang berasal dari anggota masyarakat di sekitar TPS dengan rincian 1 ketua dan 6 anggota.
![Petugas KPPS mengenakan pakaian seragam sekolah di Tempat Pemungutan Suara (TPS).](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/tps-unik-rindu-sekolah-pada-pilkada-tangsel_20201209_154728.jpg)
Baca juga: Contoh Format Surat Pernyataan Pendaftaran Anggota KPPS Pemilu 2024, Lengkap dengan Cara Daftarnya
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Pendaftaran Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) Pemilu 2024 dibuka mulai hari ini, Senin (11/12/2023), Simak cara daftar dan syaratnya.
BERITA REKOMENDASI
Respons Kuasa Hukum Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP
BERITA TERKINI
berita POPULER
Eks Wakapolri Buka Suara, Pegi Setiawan Harus Dapat Rp 100 Miliar Jika Korban Salah Tangkap Polisi
Struktur Pengurus DPP PDIP Terbaru, Adian Napitupulu Jadi Wakil Sekjen
7 Fakta Sidang Praperadilan Pegi Tersangka Kasus Vina Cirebon, Putusan Bakal Dibacakan Senin Depan
Doa Awal Tahun Baru Islam 1 Muharram 1446 H, Ini Keutamaan Bulan Muharram
Bawaslu Respons Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asy'ari: Kami Hormati dan Awasi