androidvodic.com

Karyoto Disebut Intervensi, ICW Minta KPK Umumkan Penetapan Tersangka M Suryo   - News

Laporan Wartawan News Abdul Qodir 

 News, JAKARTA -  Indonesia Corruption Watch (ICW) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan pengusaha Muhammad Suryo sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan (Kemenhub).

Peneliti ICW, Diky Anandya mengatakan hal ini penting guna menepis isu Kapolda Metro Jaya, Karyoto melakukan intervensi dalam penetapan M Suryo sebagai tersangka.

“Sederhananya, pengumuman tersangka kepada publik ini juga dilakukan guna menepis adanya intevensi dan saling kunci kasus antara Kapolda Metro Jaya dan Ketua KPK non aktif, Firli Bahuri,” ujar Diky Anandya, dalam keterangannya, Kamis (14/12/2023).

Selain itu, menurut Dicky, penetapan tersangka terhadap Suryo juga berdasarkan sejumlah fakta persidangan kasus tersebut sebelumnya yang menngungkap adanya sleeping fee untuk Suryo sebesar Rp 9,5 miliar dari yang dijanjikan Rp11,2 miliar, terkait proyek di DJKA Kemenhub.

“Secara umum, jika memang dalam fakta persidangan disebutkan bahwa ada terduga pelaku lain yang terlibat dalam kasus korupsi Proyek Jalur Kereta Api di DJKA Kemenhub, maka ICW mendorong agar KPK segera mengungkapnya ke publik dalam kerangka pengembangan kasus tersebut,” kata dia.

Menurut Dicky, penetapan tersangka Suryo merupakan satu kewajiban KPK yang jelas diatur dalam Pasal 5 UU KPK.

Baca juga: 2 Eks Penyidik KPK Heran Alexander Marwata Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri

"Bahwa kinerja KPK harus didasarkan pada asas kepastian hukum, keterbukaan dan akuntabilitas,” ujarnya.

Dan diketahui, sebelumnya Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menyebut bahwa M Suryo telah ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, Ketua sementara KPK Nawawi Pomolango membantahnya dan menyatakan belum ada penetapan tersangka terhadap M Suryo.

Sebelumnya, Ketua nonaktif KPK, Firli Bahuri menyebut penetapan dirinya sebagai tersangka dugaan pemerasan terhadap mantan Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya, ada kaitannya dengan kasus M Suryo. 

Hal itu disampaikan Firli dalam replik atau tanggapan atas eksepsi Polda Metro Jaya selaku termohon yang dibacakan kuasa hukumnya, Ian Iskandar alam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (12/12/2023). 

Firli diketahui mengajukan praperadilan atas langkah Polda Metro Jaya yang menetapkannya sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap SYL

Bahkan, Firli menyebut Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto mengancam empat pimpinan KPK lainnya hingga penyidik KPK, dan minta untuk tidak mentersangkakan M Suryo. 

Sejauh ini, baru pimpinan KPK Alexander Marwata yang membantah adanya intervensi maupun ancaman itu.

Alexander menyampaikan hal itu saat dihadirkan pihak Firli Bahuri sebagai saksi dalam sidang lanjutan praperadilan di PN Jakarta Selatan hari ini.


 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat