Menko Polhukam Mahfud MD: Indonesia Berhak Mengusir Pengungsi Rohingya - News
Laporan Reporter News, Rizki Sandi
News, JAKARTA - Pemerintahan Republik Indonesia kata Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan RI (Menko Polhukam) Mahfud MD sejatinya berhak mengusir warga atau pengungsi Rohingya.
Hal itu kata Mahfud, didasari pada perjanjian hukum internasional yang disepakati dalam United Nations High Commissioner for Refugees (UNCHR) atau komisioner tinggi PBB untuk pengungsi.
Dalam kesepakatan itu, maka negara-negara yang menandatangani perjanjian konvensi tersebut yang harus memberi perlindungan kepada pengungsi Rohingya.
"Pengungsi dari Rohingya itu yang sebenarnya mau menuju ke negara lain. Menurut konvensi PBB, yang harus memberikan perlindungan sebenarnya negara-negara yang menandatangani UNHCR. Nah, Indonesia tidak menandatangi itu," kata Mahfud saat ditemui awak media di kawasan Menteng, Jakarta, Kamis (14/12/2023).
Dengan tidak adanya perjanjian yang ditandatangani oleh Indonesia dalam UNHCR itu maka kata dia, republik ini tidak memiliki tanggung jawab atas hal itu.
Oleh karenanya, Mahfud secara tegas menyatakan, sejatinya Indonesia berhak mengusir seluruh pengungsi Rohingya.
"Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional," beber dia.
Akan tetapi, karena diplomasi Indonesia merupakan negara yang mengedepankan kemanusiaan, maka pemerintah menerima para pengungsi tersebut.
Hanya saja, kondisi itu kata calon wakil presiden RI (cawapres) nomor urut 3 itu, kian hari kian tidak terkontrol sehingga menyebabkan makin banyaknya pengungsi Rohingya yang datang ke Indonesia.
"Tapi, diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung," kata dia.
Baca juga: 200 Pengungsi Rohingya Terdampar di Sabang Aceh Tadi Malam, Pihak Keamanan Langsung Bergerak
"Ini sudah bertahun tahun malah bertambah, terus ditampung di sana, bertambah lagi, ditampung di sana, bertambah lagi," sambung Mahfud.
Bahkan, Mahfud mengaku mendapatkan laporan atau keluhan dari masyarakat yang merasa pemerintah harusnya memperhatikan warga sendiri.
Sebab, masih banyak warga Indonesia yang merasa miskin, namun pemerintah tetap membiarkan pengungsi Rohingya masuk.
"Sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes 'pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?' kita katakan ini tugas kemanusiaan negara," kata dia.
"Oleh sebab itu sekarang kita tetap amankan sekarang di suatu tempat dan masih akan dicarikan tempat penampungan sementara. saya katakan penampungan sementara," tukas Mahfud.
Terkini Lainnya
Pengungsi Rohingya
Dalam kesepakatan itu, maka negara-negara yang menandatangani perjanjian konvensi tersebut yang harus memberi perlindungan kepada pengungsi Rohingya.
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
BERITA REKOMENDASI
Giliran Warga Pulau Galang Batam Tolak Tampung Pengungsi Rohingya
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku