Sidang Praperadilan Firli Bahuri Masuk Agenda Pemeriksaan Ahli, Pakar Hukum Beri Keterangan - News
News, JAKARTA - Sidang praperadilan yang diajukan oleh Ketua KPK Nonaktif, Firli Bahuri, beragendakan keterangan ahli digelar pada Kamis 14 Desember 2023
Salah satu ahli adalah Guru Besar Hukum Pidana Universitas Al-Azhar Indonesia (UAI) Prof Suparji Ahmad.
Dalam persidangan terungkap bahwa Termohon, dalam hal ini Polda Metro Jaya, menggunakan empat alat bukti dalam menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka, yaitu saksi, surat, pendapat ahli dan petunjuk.
Namun demikian, Prof Suparji mengungkapkan bahwa alat bukti Polda Metro Jaya tersebut tidak memenuhi unsur kualitatif dan kausalitas, hanya memenuhi unsur kuantitatif.
“Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bernomor 21/PUU-XII/2014, yang pada pokoknya menyatakan alat bukti harus bersifat kuantitatif dan kualitatif,” ungkapnya kepada wartawan, Jakarta, Jumat 15 Desember 2023.
Suparji menjelaskan, secara prosedural, dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dengan menerapkan Pasal 12 e atau Pasal 12 B atau Pasal 11 UU Tipikor, maka harus ada saksi dan surat yang menunjukkan serta membuktikan adanya mens rea dan actus rea pemenuhan unsur-unsur pasal tersebut.
“Dalam hal tindak pidana pemerasan, secara prosedural penetapan tersangka harus didukung adanya saksi dan surat yang membuktikan adanya perbuatan memaksa seseorang, yaitu suatu perbuatan yang sedemikian rupa sehingga menimbulkan rasa takut pada orang lain,” ujarnya.
Suparji mengatakan, selama seseorang yang dipaksa belum memenuhi apa yang dikehendaki oleh oknum Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut, maka Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang dimaksud tidak dapat dinyatakan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf e UU Tipikor.
“Tindak pidana ini baru dianggap selesai dilakukan oleh pelaku jika orang yang dipaksa menyerahkan sesuatu itu telah kehilangan penguasaan atas sesuatu yang bersangkutan, maka dengan ditolaknya pungutan yang dilakukan oleh pegawai negeri tersebut,” katanya.
Di samping itu, Suparji mengungkapkan, prosedur penetapan tersangka untuk tindak pidana suap, harus ada alat bukti yang membuktikan adanya meeting of minds antara pemberi dan penerima suap untuk menerima hadiah dan janji.
“Meeting of minds merupakan nama lain dari konsensus atau hal yang bersifat transaksional untuk menerima hadiah atau janji yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya,” ungkapnya.
Sedangkan pada tindak pidana gratifikasi, Suparji menjelaskan, secara prosedural juga harus ada alat bukti yang menunjukkan adanya penerimaan hadiah atau janji padahal diketahui atau patut diduga, yang diberikan karena kekuasaan atau kewenangan yang berhubungan dengan jabatannya, atau yang menurut pikiran orang yang memberikan hadiah atau janji tersebut ada hubungan dengan jabatannya.
“Pada akhirnya, secara prosedural, penetapan tersangka yang tidak memenuhi alat bukti yang berkualitas dan berkausalitas, yaitu tidak ada alat berupa saksi-saksi atau surat-surat yang menunjukkan dan membuktikan kapan, di mana, oleh siapa, kepada siapa adanya perbuatan seseorang memeras, menyuap dan menerima gratifikasi, dapat dibatalkan melalui mekanisme praperadilan,” ujarnya.
Ditetapkan Tersangka
Terkini Lainnya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Prof Suparji mengungkapkan bahwa alat bukti Polda Metro Jaya tersebut tidak memenuhi unsur kualitatif dan kausalitas, hanya memenuhi unsur kuantitatif
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku