Windy Idol Jadi Saksi Persidangan Kasus Gratifikasi Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Penyanyi jebolan ajang pencarian bakat, Windy Yunita Bastari Usman alias Windy Idol menjadi saksi dalam persidangan kasus penerimaan hadiah dan gratifikasi Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan dan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton, Dadan Tri Yudianto.
Windy Idol hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Di persidangan, dirinya tampil mengenakan kemeja putih dengan kerudung hitam. Sebagian wajahnya ditutupi masker putih dan kacamata hitam.
Selain Windy Idol, dalam persidangan yang sama, hadir pula sebagai saksi Riris Riska Diana yang merupakan istri terdakwa Dadan Tri Yudianto, mengenakan blazer putih.
Kemudian ada pula kakak Windy Idol, Rinaldo Septriando hadir menjadi saksi, mengenakan kemeja biru muda.
Para saksi kemudian diambil sumpah sebelum memberikan keterangan di persidangan untuk kedua terdakwa, kecuali Riris.
Dalam persidangan ini Riris hanya diambil sumpah untuk memberi kesaksian dalam perkara Hasbi Hasan.
"Saya bersumpah bahwa saya akan menerangkan dengan sebenarnya dan tidak lain dari pada yang sebenarnya," ujar mereka mengucapkan sumpah, dituntun Majelis Hakim.
Sebagai informasi, dalam perkara ini, Hasbi Hasan telah didakwa menerima Rp 11,2 miliar terkait pengurusan perkara.
Uang Rp 11,2 miliar diterima Hasbi dari pihak berperkara, Heryanto Tanaka melalui temannya, Dadan Tri Yudianto yang merupakan mantan Komisaris Independen PT Wika Beton.
Dalam hal ini, Heryanto Tanaka merupakan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.
Berdasarkan dakwaan, jaksa menyebut bahwa uang Rp 11,2 miliar dimaksudkan agar perkara kasasi pidana Nomor 326K/Pid/2022 atas nama Budiman Gandi Suparman dikabulkan oleh Hakim Agung yang memeriksa dan mengadili perkaranya.
Pada Pengadilan Negeri Semarang sebelumnya, Budiman divonis bebas. Namun di tingkat kasasi, atas pengaruh Hasbi Hasan, Budiman divonis pidana 5 tahun penjara.
Terkini Lainnya
Kasus Suap di MA
Windy Idol hadir di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (19/12/2023).
Kasus Suap di MA
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku