androidvodic.com

Dalami Peran Achsanul Qosasi, Kejaksaan Agung Periksa Pejabat BPK Dalam Kasus Korupsi BTS Kominfo - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami pengembangan kasus korupsi pengadaan tower BTS 4G BAKTI Kominfo yang merugikan negara hingga triliunan rupiah.

Pendalaman dilakukan terkait upaya pengamanan kasus oleh sejumlah pihak, termasuk di antaranya Anggota III BPK, Achsanul Qosasi yang sudah ditahan Kejaksaan Agung.

Untuk mendalami perkara Achsanul Qosasi, tim penyidik memeriksa dua saksi pada Selasa (19/12/2023).

"Dua orang saksi diperiksa terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022 atas nama Tersangka AQ," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya.

Satu di antara saksi yang diperiksa merupakan pejabat pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), yakni Kepala Sekretarat Auditor Utama Keuangan Negara III.

Baca juga: Anggota BPK Achsanul Qosasi Kembalikan Rp 9,5 Miliar Hasil Korupsi Tower BTS

Kemudian saksi lainnya yang diperiksa merupakan pihak swasta, yakni dari PT Duta Hita Jaya.
"YG selaku Kepala Sekretariat Auditor Utama Keuangan Negara III dan IDS selaku pihak PT Duta Hita Jaya," kata Ketut.

Sebagai informasi, dalam perkara ini Achsanul Qosasi telah ditetapkan tersangka pada Selasa (19/11/2023).

Dari hasil penyidikan, diperoleh bukti bahwa dia menerima Rp 40 miliar di hotel mewah Grand Hyatt, Jakarta pada Selasa (19/7/2022) malam hari.

Baca juga: Kejagung Sita Duit Rp 31,4 Miliar dari Anggota BPK Achsanul Qosasi Terkait Korupsi BTS, Ini Wujudnya

Uang itu diterimanya dari Sadikin Rusli, pihak swasta yang sebelumnya sudah dijadikan tersangka.

Sadikin Rusli sendiri menerima uang tersebut dari Windi Purnama, kurir yang juga kawan eks Dirut BAKTI Anang Achmad Latif.

"Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif dan dikaitkan dengan alat bukti yang telah kami temukan sebelumnya, maka tim berkesimpulan telah ada cukup alat bukti untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka," ujar Kuntadi dalam konferensi pers, Jumat (3/11/2023).

"Bahwa sekitar tanggal 19 Juli 2022 sekitar pukul 18.50 WIB bertempat di Hotel Grand Hyatt, diduga saudara AQ telah menerima sejumlah uang sebesar kurang lebih 40 miliar dari saudara IH melalui saudara WP dan SR," katanya.

Akibat perbuatannya itu, Achsanul Qosasi dijerat Pasal 12B atau Pasal 12 huruf e atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b Jo. Pasal 15 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Sedangkan Sadikin Rusli dijerat Pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat