Hari Natal 2023, Rutan Kejaksaan Buka Layanan Penitipan Hadiah dan Tambah Jam Besuk - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Rumah Tahanan (Rutan) Kejaksaan Agung (Kejagung) membuka kesempatan bagi para tahanannya untuk dikunjungi atau dibesuk keluarga pada Hari Raya Natal 2023.
Tak hanya Rutan Kejagung, kesempatan itu juga berlaku bagi para tahanan di Rutan-rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
Baca juga: Polri dan Kejagung Dapat Penghargaan, Imbas Atasi Kasus Gagal Ginjal Akut pada Anak
Menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana kesempatan besuk pada hari raya seperti ini sudah menjadi tradisi di Rutan-rutan Kejaksaan.
"Sudah tradisi dan penghormatan bagi mereka yang merayakan. Tentu kita kasih kesempatan untuk dijenguk oleh keluarga dekatnya," kata Ketut Sumedana saat dihubungi pada Senin (25/12/2023).
Bahkan kata Ketut, jam besuk bagi para tahanan di Hari Raya Natal 2023 ini diperpanjang.
Namun tak dijelaskan secara rinci berapa jam perpanjangannya.
Baca juga: Ibadah Natal 2023 di Rutan KPK, 24 Tahanan Dikhotbahi soal Pemberantasan Korupsi
"Jam besuk atau kunjungan kita tambahkan," kata Ketut.
Sayangnya, sejauh ini pihak Rutan Kejaksaan belum membuka layanan kujungan secara virtual atau online, sebagaimana yang diterapkan Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Kunjungan dari para keluarga tahanan pada hari raya hanya dapat dilakukan secara langsung atau offline.
"Ndak ada virtual, mereka lebih memilih datang langsung biasanya," katanya.
Selain izin besuk, Kejaksaan juga membolehkan para keluarga untuk membawa atau menitipkan hadiah bagi para tahanan.
Pemberian hadiah itu tentunya harus melewati pemeriksaan ketat dari petugas Rutan terlebih dulu.
"Membawa hadiah kita berikan kesempatan, tentu dengan pemeriksaan dan pengawsan yang ketat dari petugas kami," ujar Ketut.
Terkini Lainnya
Natal 2023
Tak hanya Rutan Kejagung, kesempatan itu juga berlaku bagi para tahanan di Rutan-rutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari).
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Natal 2023
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku