androidvodic.com

Kuasa Hukum: Status Terpidana Lukas Enembe Otomatis Gugur - News

Laporan Wartawan News, Willy Widianto

News, JAKARTA - Kuasa Hukum Lukas Enembe, Antonius Eko Nugroho menyebut status hukum kliennya yang saat ini menjadi terpidana kasus suap dan gratifikasi otomatis gugur.

Diketahui Eks Gubernur Papua Lukas Enembe menghembuskan napas terakhir saat sedang menjalani perawatan di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat, Selasa (26/12/2023).

Baca juga: Polda Papua Siapkan Pengamanan Terkait Prosesi Pemakaman Lukas Enembe

"Dengan meninggalnya bapak otomatis gugur," ujar Eko saat dikonfirmasi Tribun.

Eko belum berencana menemui KPK menyusul meninggalnya Lukas guna membicarakan status hukum.

Ia menjelaskan saat ini semua fokus kepada pemakaman Lukas di Jayapura.

"Belum (ke KPK) urus dulu pemakamannya," ujar Eko.

Baca juga: Lukas Enembe Meninggal, Pendeta GIDI Imbau Masyarakat Papua Tenang dan Tak Rusak Fasilitas Umum

Sekadar diketahui Lukas Enembe divonis oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta selama 8 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider 4 bulan kurungan dan diwajibkan membayar uang pengganti sebanyak Rp 19,6 miliar.

Awal bulan Desember, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memperberar hukuman Lukas menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 4 bulan kurungan.

Lukas Enembe dituntut Jaksa menerima suap dan gratifikasi senilai total Rp 46,8 miliar dalam bentuk uang tunai dan pembangunan perbaikan aset pribadinya.

Jaksa menyebut suap yang diterima Lukas berasal dari Piton Enumbi dan Rijatono Lakka. Piton Enumbi sebagai pemilik PT Melonesia Mulia memberi uang ke Lukas Enembe sebesar Rp 10,4 miliar. Sementara Rijatono Lakka selaku Direktur PT Tabi Anugerah Pharmindo memberikan Rp 35,4 miliar.

Suap itu terjadi pada tahun 2018 lalu. Piton Enumbi dan Rijantono meberikan suap ke lukas dengan tujuan Gubernur Papua ini memenangkan perusahaannya dalam proyek pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemprov Papua. (Willy Widianto)

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat