Rilis Akhir Tahun, Kapolri: 4.982 Napiter dan Keluarganya Berhasil Dilakukan Deradikalisasi - News
Laporan Wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkap bahwa pihaknya telah melakukan deradikalisasi terhadap 4.892 narapidana terorisme atau napiter beserta keluarganya.
Hal itu diungkapkan Listyo Sigit saat menyampaikan rilis akhir tahun di hadapan sejumlah pejabat utama Polri serta tamu undangan di Gedung Rupattama Mabes Polri, Jakarta, Rabu (27/12/2023).
"Terdapat 4.892 napiter dan keluarganya yang berhasil dilakukan deradikalisasi," ucap Kapolri Jenderal Listyo Sigit.
Baca juga: Peraturan Kapolri 2/2022 Dinilai Ampuh Tingkatkan Kepuasan Kepolisian
Selain itu lanjut orang nomor satu di tubuh Polri itu, dari total tersebut sebanyak 256 napiter diantaranya saat ini telah bersedia melepas baitnya dam setia kepada NKRI.
Dijelaskan Sigit deradikalisasi itu guna membebaskan para napiter dari aliran ideologi menyimpang.
"Dimana 256 orang diantaranya saat ini berstatus hijau dan bersedia melepas baiat untuk setia kepada NKRI," ungkapnya.
Sementara itu, dalam kesempatan tersebut Kapolri juga menjelaskan bahwa selama tahun 2023, Polri berhasil menangkap 146 terduga teroris yang dimana 4 diantaranya dilakukan langkah penegakkan hukum dalam Operasi Madago Raya 2023.
"Polri mengedepankan langkah preventif straight, preventif straight kami lakukan untuk meniadakan serangan teror sepanjang tahun 2023," pungkasnya.
Terkini Lainnya
Polri telah melakukan deradikalisasi terhadap 4.892 narapidana terorisme beserta keluarganya.
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kemenkes Buka Peluang Dokter Asing Layani Pasien dicIndonesia, Ketua PB IDI Angkat Bicara
Penonaktifan NIK DKI Sampai Kapan? Ini Penjelasan Dirjen Dukcapil
Fasilitas Komisioner KPU RI Disorot Mahfud MD, Komisi II DPR Minta Pejabat Publik Jaga Kepantasan
Diuji Beban 12 Truk Seberat 360 Ton, Tol MBZ Aman Dilewati Seluruh Golongan Kendaraan
Pakar Hukum Pidana Sebut Pegi Setiawan Bisa Jadi Tersangka Lagi, Ini Pertimbangannya