androidvodic.com

Terbaru Lukas Enembe, Ini Daftar Koruptor yang Meninggal saat Jalani Hukuman Penjara - News

News - Mantan Gubernur Papua, Lukas Enembe menambah daftar koruptor yang meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara.

Lukas Enembe dinyatakan meninggal dunia pada Selasa (26/12/2023) di RSPAD Gatot Soebroto saat menjalani perawatan akibat penyakit yang dideritanya.

Ketua Tim Penasihat Hukum Lukas Enembe, OC Kaligis mengungkapkan tiga hari sebelum meninggal dunia, kliennya tersebut sempat mengalami pembengakakan pada tubuhnya akibat ginjalnya yang tidak berfungsi.

"(Tigar hari) sebelum meninggal, (tubuhnya) bengkak semua, sudah enggak berfungsi ginjalnya sehingga makanan jadi racun dan terjadi pembengkakan," urai OC.

Baca juga: Fakta Lukas Enembe Meninggal Dunia: Kronologi hingga Jenazah akan Diterbangkan ke Papua

Sebelum Lukas, ada beberapa koruptor yang juga meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Siapa saja? Berikut daftarnya berdasarkan catatan News.

1. Sutan Bhatoegana

Mantan anggota Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, saat usai ikuti lomba terompah panjang di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (15/8/2016).
Mantan anggota Komisi VII DPR RI, Sutan Bhatoegana, saat usai ikuti lomba terompah panjang di Lapas Klas I Sukamiskin, Kota Bandung, Senin (15/8/2016). (Tribun Jabar/Muhamad Nandri Prilatama)

Sutan Bhatoegana merupakan salah satu koruptor yang meninggal dunia saat tengah menjalani hukuman penjara.

Berdasarkan pemberitaan News, politisi Partai Demokrat itu meninggal dunia pada 19 November 2016 di RS Bogor Medical Centar, Bogor.

Sutan Bhatoegana didiagnosis menderita sirosis hati atau kerusakan fungsi hati.

Dia pun dimakamkan di TPU Giri Tama, Bogor.

Baca juga: Tangis Istri Lukas Enembe Pecah saat Lihat Jenazah Sang Suami di Rumah Duka RSPAD Gatot Subroto

Adapun Sutan Bhatoegana terjerat kasus penerimaan uang soal pembahasan APBN Perubahan tahun 2013 dan penerimaan gratifikasi.

Saat diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta, Sutan divonis 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 500 juta subsider satu tahun kurungan.

Kemudian, dia pun mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) tetapi justru hukumannya diperberat menjadi 12 tahun.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat