Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Polisi - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi mengembalikan berkas perkara yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka ke tim penyidik Bareskrim Polri (P-19).
Pengembalian itu menyusul Surat Pemberitahuan belum lengkapnya berkas perkara (P-18) yang dikirim Kejati DKI Jakarta kepada Bareskrim Polri sepekan sebelumnya.
"Pada tanggal 28 Desember 2023 Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).
Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL
Berkas tersebut dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap oleh jaksa.
Karena itu, tim penyidik diminta melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ini secara formil dan materill.
"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik," kata Herlangga.
Untuk informasi, Firli Bahuri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 12 E atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Berdasarkan pasal yang menjerat, dia terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Terkini Lainnya
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
Tim penyidik diminta melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ini secara formil dan materill.
Peringatan Dini BMKG Gelombang Tinggi Kamis, 4 Juli 2024: Perairan Pulau Enggano Capai 4 Meter
Dugaan Korupsi di Kementerian Pertanian
BERITA REKOMENDASI
Di Persidangan, SYL Mengaku Honornya Full Dipegang Ajudan
BERITA TERKINI
berita POPULER
TNI Berencana Ubah Puspen jadi Puskominfo, Struktur Organisasi Bakal Sama Seperti Perusahaan Media
KPK Dalami Rekening 'Orang Kepercayaan' Bupati Nonaktif Labuhanbatu
Pekerja Kurir dan Logistik Terancam PHK, Buruh: Sumbernya UU Cipta Kerja
Mabes TNI Tunggu Penyelidikan Kasus Wartawan Tewas Terbakar Usai Beritakan Dugaan Bisnis Judi
PDIP: Kita Tak Pernah Berseberangan dengan Jokowi