androidvodic.com

Jaksa Kembalikan Berkas Perkara Eks Ketua KPK Firli Bahuri ke Polisi - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Tim penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta resmi mengembalikan berkas perkara yang menjerat mantan ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri sebagai tersangka ke tim penyidik Bareskrim Polri (P-19).

Pengembalian itu menyusul Surat Pemberitahuan belum lengkapnya berkas perkara (P-18) yang dikirim Kejati DKI Jakarta kepada Bareskrim Polri sepekan sebelumnya.

"Pada tanggal 28 Desember 2023 Penuntut Umum pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah mengembalikan Berkas Perkara Nomor BP/213/XII/RES.3.3/2023/Ditreskrimsus atas nama tersangka Firli Bahuri," kata Plh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati DKI Jakarta, Herlangga Wisnu Murdianto dalam keterangannya, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi Meringankan Firli Bahuri dalam Kasus Pemerasan SYL

Berkas tersebut dikembalikan lantaran dianggap belum lengkap oleh jaksa.

Karena itu, tim penyidik diminta melengkapi berkas perkara Firli Bahuri ini secara formil dan materill.

"Pengembalian berkas tersebut disertai dengan petunjuk terhadap kelengkapan formil maupun materiil yang harus dilengkapi oleh Penyidik," kata Herlangga.

Untuk informasi, Firli Bahuri merupakan tersangka dalam kasus dugaan pemerasan eks Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Dalam perkara ini, dia dijerat Pasal 12 E atau 12 B atau Pasal 11 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Berdasarkan pasal yang menjerat, dia terancam penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat