androidvodic.com

Satgas P3GN Tangkap 11 Ribu Tersangka Narkoba Sejak September 2023: 1 Ton Lebih Sabu Disita - News

Laporan Wartawan News, Abdi Ryanda Shakti

News, JAKARTA - Satuan Tugas (Satgas) Penanggulangan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P3GN) Polri berhasil menangkap 11.828 tersangka sejak dibentuk pada 21 September 2023.

Pengungkapan ini dilakukan oleh tim gabungan mulai dari Bareskrim Polri, Polda dan Polres seluruh Indonesia dan stakeholder lainnya seperti Bea dan Cukai hingga BNN RI.

"Total pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba dari awal dibentuk tanggal 21 September 2023 hingga saat ini telah menangkap 11.828 tersangka," kata Ketua Satgas P3GN, Irjen Asep Edi Suheri dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (29/12/2023).

Baca juga: Laksdya TNI Irvansyah Beberkan Capaian Bakamla di 2023: Gagalkan Penyelundupan Narkoba hingga Minyak

Polisi yang juga menjabat Wakabareskrim Polri ini mengatakan pengungkapan itu dilakukan berdasar dari 7.921 laporan polisi yang diterima dari masyarakat.

"Dari belasan ribu tersangka, 9.628 tersangka saat ini tengah dilakukan penyidikan, sementara 2.200 tengah dilakukan rehabilitasi," ucapnya.

Asep mengatakan selain menangkap tersangka, Satgas P3GN juga berhasil menyita sejumlah barang bukti narkoba mulai dari sabu hingga kokain.

"Sabu sebanyak 1.896,43 kilogram atau 1,896 ton, ekstasi sebanyak 706.712 butir, lalu ganja sebanyak 815.350 gram atau 800 kilogram," ucapnya.

Selain itu, kata Asep, barang bukti kokain Sebanyak 2.039 gram, tembakau gorila sebanyak 115.342 gram, heroin sebanyak satu gram, ketamin sebanyak 22.743 gram, dan obat keras sebanyak 3.112.204 butir.

Asep mengatakan peredaran narkoba di Indonesia sangat marak. Hal ini terlihat dari sebulan terakhir yakni periode 15 November sampai dengan 28 Desember 2023 ada sebanyak 4.037 tersangka ditangkap.

Baca juga: Lalui 40 Tahun Penuh Liku, Berjuang Bebas dari Jerat Narkoba, Personil Slank Merasa Dapat Mukjizat

"Dari total hasil pengungkapan Satgas Penanggulangan Narkoba bisa menyelamatkan 13.735.212 jiwa," tuturnya.

Adapun Asep mengatakan ada sejumlah kasus menonjol yang berhasil diungkap oleh Satgas tersebut yang tersebar mulai dari Aceh, Riau, Jakarta Barat, Sumatera Selatan, hingga Surabaya.

Adapun modus yang digunakan cukup beragam mulai dari dikubur di belakang rumah tersangka hingga menyelundupkan narkoba dari luar negeri.

Baca juga: BNN: Angka Pravelansi Penyalahgunaan Narkoba Turun pada Tahun 2023

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 111 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 112 ayat 2 Pasal 132 ayat 2 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati dan pidana denda maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat