Gugatan Anwar Usman, MKMK Tunggu PTUN Jakarta Tentukan Kedudukan Hukum - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) menyerahkan surat pernyataan sikap kepada Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Surat tersebut diserahkan dalam sidang beragendakan mendengar sikap MKMK terkait gugatan Hakim Konstitusi Anwar Usman terhadap pengangkatan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo, di gedung PTUN Jakarta, Jakarta Timur, pada Rabu (17/1/2024) siang.
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan yang diajukan Anwar Usman.
Baca juga: Merespons Gugatan Anwar Usman, MKMK Serahkan Surat Pernyataan Sikap ke PTUN Hari Ini
Meski memiliki keterkaitan, Palguna kemudian menjelaskan, pihaknya menyerahkan kepada PTUN Jakarta untuk menentukan kedudukan MKMK dalam perkara ini.
"Ya, intinya adalah bahwa MKMK ada keterkaitan langsung dengan gugatan. Namun, kami (MKMK) mempersilakan Majelis Hakim TUN Jakarta untuk menentukan kedudukan kami dalam perkara tersebut," kata Palguna, saat dihubungi News, pada Rabu (17/1/2024) malam.
Oleh karena itu, Palguna mengatakan, saat ini pihaknya masih menunggu keputusan terkait kedudukan hukum yang akan diberikan majelis hakim PTUN Jakarta untuk MKMK tersebut.
"Jadi, saat ini posisi kami menunggu keputusan Majelis Hakim TUN tentang hal itu," jelasnya.
Pantauan News di gedung PTUN DKI Jakarta, sekira 6 orang perwakilan dari MK tampak hadir dalam sidang beragendakan mendengar sikap MKMK, pada Rabu (17/1/2024) siang.
Mereka terdiri dari dua orang pria dan empat orang wanita yang mengenakan kemeja putih berbalut jas.
Sementara itu, hadir juga pihak Kuasa Hukum Hakim Konstitusi Anwar Usman, Franky Simbolon. Ia hadir bersama beberapa orang dari timnya.
Baca juga: MKMK akan Surati PTUN DKI terkait Gugatan Anwar Usman
Sidang tak digelar pada pukul 10.00 WIB sesuai yang terjadwal dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Adapun sidang baru digelar sekira pukul 12.00 WIB, di Ruang Sidang Kartika gedung PTUN Jakarta.
Hakim PTUN Jakarta yang memimpin jalannya sidang tak memperkenankan wartawan dan pihak umum mengikuti jalannya persidangan.
"Sidang masih tertutup," ucap Hakim Ketua, dalam persidangan, Rabu ini.
Terkini Lainnya
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, surat tersebut diserahkan karena Majelis Kehormatan MK memiliki keterkaitan dengan gugatan
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku