androidvodic.com

KPK Cecar Sekjen Kemenhub terkait Pengaturan Lelang Proyek dan Pengondisian Temuan BPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencecar Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Novie Riyanto terkait pengaturan pemenang lelang proyek di Kemenhub.

Tim penyidik KPK turut mencecar Novie mengenai pengondisian temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

Hal itu dilakukan penyidik saat memeriksa Novie Riyanto sebagai saksi kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kemenhub, Kamis (18/1/2023). 

Novie Riyanto diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka baru kasus tersebut. 

"Dikonfirmasi terhadap saksi atas dugaan adanya pengaturan para pemenang lelang, termasuk pengondisian temuan audit BPK," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/1/2024).

Tak hanya itu, tim penyidik juga mendalami pengetahuan Sekjen Kemenhub itu mengenai penunjukkan pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk sejumlah proyek pengadaan barang dan jasa di Kemenhub.

Diketahui, tim penyidik KPK memeriksa Sekjen Kemenhub Novie Riyanto, Kamis (18/1/2024). 

Novie diperiksa sebagai saksi kasus dugaan suap di DJKA Kemenhub

KPK menetapkan dua aparatur sipil negara (ASN) sebagai tersangka baru dalam kasus dugaan suap di lingkungan DJKA Kemenhub.

Penetapan dua ASN itu sebagai tersangka berdasarkan fakta persidangan dengan terpidana Dion Renato Sugiarto selaku Direktur PT Istana Putra Agung.

"Menindakanjuti berbagai fakta hukum dalam persidangan terpidana Dion Renato Sugiarto dkk, benar KPK saat ini kembangkan lagi proses penyidikannya dengan menetapkan tersangka baru yaitu 2 orang ASN," kata Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (18/1/2024).

Baca juga: Oknum Pejabat DKI Diduga Terlibat Suap dari Perusahaan Asing, Anies: yang Terlibat Harus Diproses

Baca juga: Menkominfo Budi Arie Tugaskan Anak Buah Dalami Dugaan Kasus Suap Perusahaan Jerman SAP

Namun, Ali belum mengungkap identitas dua ASN tersangka baru ini.

Pasalnya, pengumuman tersangka baru akan dilakukan apabila KPK ingin melakukan proses penangkapan atau penahanan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat