androidvodic.com

Jaksa Dapat Ancaman Saat Sita Alat Berat Milik Adik Bos Timah di Bangka, Jalan Ditebar Ranjau Paku - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung mengungkapkan ancaman yang diterima timnya saat menyita puluhan alat berat milik Toni Tamsil alias Akhi, adik bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon.

Total ada 55 alat berat yang disita, berupa 53 excavator dan 2 bulldozer yang disembunyikan di hutan.

Seluruh alat berat tersebut disita karena diduga digunakan untuk melakukan kejahatan.

"Tim berhasil menemukan 55 unit alat berat yang diduga disembunyikan di hutan yang kita indikasikan sbg alat yg digunakan utk melakukan kejahatan yg terdiri dari 53 unit excavator dan 2 unit bulldozer," ujar Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam keterangannya, Selasa (30/1/2024).

Namun, saat menyita, Kuntadi mengungkapkan bahwa timnya mendapat ancaman dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dengan Toni Tamsil.

Oknum-oknum tersebut mengancam akan membakar alat berat yang disita.

Baca juga: Kejagung Sita Mobil Porsche Hingga Uang Tunai Adik Bos Timah Bangka yang Diduga Rintangi Penyidikan

"Dalam upaya mengamankan alat berat tersebut, Tim Penyidik mendapatkan perlawanan berupa ancaman pembakaran alat berat dari oknum-oknum yang diduga terafiliasi dari pihak-pihak terkait," kata Kuntadi.

Kemudian hambatan juga diperoleh dengan pemasangan barikade dan penebaran ranjau paku.

"Adanya upaya penghalang-halangan dengan memasang barikade, alat yang diberi paku, sehingga alat berat, trailer yang akan mengangkut sempat terhalang," ujarnya.

Baca juga: Ingatkan Kekayaan Alam Babel dari Lada Hingga Timah, Prabowo: Harus Dijaga Sebaik-baiknya

Selain itu, tindakan menghalang-halangi juga diduga dilakukan Toni Tamsil saat penggeledahan rumah dan tokonya.

Penghalang-halangan itu dilakukan dengan cara menggembok akses pintu ruangan-ruangan.

"Dengan cara menggembok akses pintu beberapa tempat dan termasuk mengamankan sejumlah dokumen yang sedianya akan kita ambl di kantor PT Venus yang disembunyikan oleh yang bersangkutan di mobil Suzuki Swift," katanya.

Kemudian Toni Tamsil alias Akhi juga menghalang-halangi dengan cara tidak memberikan keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar sebagai saksi dan diduga kuat menghilangkan barang bukti elektronik.

Karena itulah, dia ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Agung dan ditahan sejak Kamis (25/1/2024) di Rutan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang.

Dia menjadi tersangka karena diduga merintangi penyidikan (obstruction of justice) dalam perkara dugaan korupsi tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Yang bersangkutan kita kenakan ketentuan pasal 21 Undang-Undang Tipikor. Dan selanjutnya yang bersangkutan kami lakukan tindakan penahanan di Rutan Kelas IIA Tua Tunu Pangkalpinang untuk 20 hari ke depan," kata Kuntadi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat