androidvodic.com

Kasus Korupsi Emas, Kejagung Cari Perantara Crazy Rich Surabaya dengan Eks General Manager Antam - News

News, JAKARTA - Kejaksaan Agung terus mendalami kasus dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan dalam penjualan Logam Mulia di Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam.

Saat ini tim penyidik tengah mencari sosok yang menjadi perantara para tersangka, yakni Crazy Rich Surabaya, Budi Said (BS) dengan eks General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).

"Bertemunya atas rekomendasi siapa itu masih dalam penelusuran kami. Nanti ditunggu saja," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejaksaan Agung, Kuntadi, Sabtu (3/2/2024).

Pun dengan dugaan adanya perintah terhadap AHA dari petinggi Antam lainnya, hingga kini masih didalami tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Melakukan sendiri atau perintah ini masih kita dalami ya," kata Kuntadi.

Sejauh ini, tim penyidik baru menemukan fakta adanya kongkalikong antara BS dengan AHA terkait pembelian emas 1,136 ton senilai Rp 1,2 miliar.

Atas kesepakatan keduanya, pembelian emas dilakukan di luar mekanisme yang ditetapkan Antam.

Bahkan pembelian emas tersebut dibuat seolah-olah sedang ada diskon.

"Itu kesepakatan bersama antara AHA dan BS. Seolah-olah di transaksi tersebut ada diskon," ujar Kuntadi.

Padahal, BS tak memenuhi kualifikasi untuk memperoleh fasilitas harga diskon.

Untuk pembelian dalam jumlah besar pun, disebut Kuntadi harus dilakukan dengan kontrak.

"Saudara BS ini secara kualifikasi subyek tidak memiliki, tidak memenuhi syarat untuk mendapatkan fasilitas harga diskon. Ya harus ada kontrak terlebih dahulu. Ini tanpa ada kontrak sama sekali, perjanjian sama sekali," katanya.

Baca juga: Crazy Rich Surabaya Budi Said Jadi Tersangka Rekayasa Jual Beli Emas, Ini Kata Direktur Utama Antam

Dalam perkara ini, Budi Said telah ditetapkan tersangka pada Kamis (18/1/2024).

Kemudian Abdul Hadi Aviciena ditetapkan tersangka pada Kamis (1/2/2024).

Perbuatan mereka dalan perkara ini dianggap merugikan negara hingga Rp 1,2 triliun.

"Telah melakukan permufakatan jahat merekayasa transaksi jual-beli emas, menetapkan harga jual di bawah yang ditetapkan PT Antam seolah-olah ada diskon dari PT Antam. Akibatnya PT Antam merugi 1,136 ton logam mulia atau setara 1,2 triliun," ujar Kuntadi.

Atas dasar itulah mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jucto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat