Tegaskan Bantuan Pangan Bukan Politisasi, Kepala Bapanas: Amanat yang Telah Diatur Undang-Undang - News
News - Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Arief Prasetyo Adi menegaskan bahwa bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang Pemilu 2024.
Arief menyebutkan bahwa bantuan pangan adalah amanat yang telah diatur dalam Undang-undang untuk mensejahterakan rakyat.
Sebelumnya, ramai terdengar isu bahwa bantuan pangan beras dipolitisasi oleh berbagai pihak yang punya kepentingan terkait Pemilu 2024 yang tinggal menghitung hari tersebut.
"Karena isu terakhir adalah bantuan pangan dibilangnya politik. Saya mau sampaikan, ini sudah dilakukan lama,” kata Arief dalam diskusi bertajuk Blak-blakan Soal Food Estate, yang digelar Relawan Pengusaha Muda Nasional (Repnas) pada Rabu (7/2/2024).
Arief menjelaskan, dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2012 Tentang Pangan disebutkan bahwa bantuan pangan merupakan amanah yang harus dijalankan pemerintah kepada rakyat. Namun hal tersebut baru bisa diimplementasikan pada 2021 setelah terbentuknya Bapanas.
Baca juga: Dirut Bulog dan Kepala Bapanas Bela Jokowi: Penyaluran Bantuan Pangan Bebas dari Kepentingan Politik
Kewenangan Bapanas sendiri, diakui Arief memang saling bersinggungan dengan kementerian dan lembaga lain. Misalnya saja dengan Kementerian Pertanian, Kementerian Perdagangan dan Kementerian BUMN.
"Jadi bantuan pangan dan lain-lain sudah di Badan Pangan karena bunyinya Undang-undang dan Perpresnya demikian. Jadi bukan karena pemilu, bukan,” tegasnya.
Eks Direktur Utama PT. Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) ini menambahkan, bantuan pangan beras pemerintah dibagikan tepat pada hari libur nasional, yakni pada 8 Februari dan 9 Februari 2024. Lalu, pada 10 Februari sampai 14 Februari 2024, bantuan pangan pemerintah diberhentikan sementara karena masih dalam momentum pemilu.
"Pak Presiden perintahkan kita stop. Kalau nggak distop, dibilang politisasi. Kalau nggak distop, ini udah banyak yang kasih masukan ‘Pak Arief kan kalau rakyat nggak ada partainya, nggak ada paslonnya. Ya saya bilang kita harus hormati pemilu. Kita stop, bertarung secara fair dan keren,” ungkapnya.
Sebagaimana diketahui, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022, masa kampanye pemilu 2024 berakhir pada Sabtu 10 Februari. Setelahnya, ada masa tenang pemilu yang berlangsung mulai Minggu 11 Februari sampai Selasa 13 Februari.
Kendati demikian, Arief melanjutkan, pada 15 Februari atau sehari setelah pemungutan suara, pihaknya akan melanjutkan lagi bantuan pangan beras kepada 22 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Dia pun berharap siapa pun presiden yang akan terpilih kelak dapat melanjutkan dengan baik bantuan pangan tersebut.
Baca juga: Hindari Polemik, Jokowi Minta Penyaluran Bansos Beras Disetop Mulai Besok
"Kan nanti ada quick count nih tanggal 14 sore, kan udah ketemu tuh (pemenangnya). Badan pangan tetap mengerjakan tugasnya negara. Negara ini harus hadir buat masyarakat, itu amanah Undang-undnag,” pungkasnya.
Untuk diketahui, realisasi bantuan pangan beras sampai 6 Februari telah menyentuh angka 179.149.760 kilogram (kg). Rencananya program bantalan ekonomi masyarakat ini akan dilaksanakan sampai Juni mendatang. (***Yose***)
Terkini Lainnya
Kepala Bapanas menegaskan, bantuan pangan berupa beras yang diberikan oleh pemerintah kepada rakyat miskin bukan bentuk politisasi jelang Pemilu 2024.
Pengamat Militer Nilai RUU Polri Bisa Bangkitkan Ide Bentuk Kementerian Hankam
BERITA REKOMENDASI
Meningkatkan Kualitas Demokrasi Melalui Pemilu Inklusif
BERITA TERKINI
berita POPULER
Respons Pengaduan PPDB, Ombudsman Koordinasi dengan Kemendikbudristek
Kubu Eks Mentan SYL Nilai Jaksa KPK Tak Bisa Buktikan Aliran Uang ke Biduan Nayunda Nabila
Pegi Setiawan Bebas, Pengamat: Publik Semakin Ragu Kinerja Polri
Balas Pantun Jaksa KPK soal Tangisan, Kubu SYL: Umar bin Khattab Pun Menangis
Bacakan Duplik, Kubu Eks Mentan SYL Tetap Minta Dibebaskan dari Kasus Pemerasan dan Gratifikasi