androidvodic.com

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Ajukan Eksepsi Terhadap Dakwaan Jaksa KPK - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Mantan Direktur Utama PT Pertamina (Persero) Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan mengajukan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Dirut Pertamina periode 2009-2014 itu sebelumnya didakwa telah merugikan negara sebesar 113 juta dolar Amerika Serikat (AS) atas kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG).

Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Didakwa Rugikan Negara 113 Juta Dolar AS atas Korupsi LNG

"Bapak ketua majelis yang terhormat dan tim penuntut umum yang saya hormati, barusan kami berkonsultasi dengan terdakwa. Kami akan mengajukan eksepsi atau keberatan, terdakwa juga akan mengajukan dan juga dari tim advokatnya, karena itu kami minta waktu bapak ketua," ucap penasihat hukum Karen, Luhut Pangaribuan, di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

Ketua Majelis Hakim Maryono lalu memberi waktu penyampaian eksepsi pada Senin, 19 Februari.

"Eksepsi kami berikan kesempatan sampai nanti tanggal 19 ya pak, satu minggu," kata Hakim Maryono.

Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan didakwa melakukan korupsi LNG.

Baca juga: Pakar Hukum Sebut Kasus SAP Bisa Jadi Pelajaran dalam Kasus Karen Agustiawan

Perbuatannya itu disebut merugikan negara lebih dari Rp1 triliun.

Dalam dakwaan, Karen Agustiawan disebut melakukan perbuatan itu bersama Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 dan Hari Karyuliarto selaku Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012-2014.

“Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi,” bunyi dakwaan pertama yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/2/2024).

Ada beberapa perbuatan Karen Agustiawan dkk yang disebut terjadi sekira kurun Juni 2011 hingga Juni 2012, yaitu:

1. Memberikan persetujuan pengembangan bisnis gas pada beberapa kilang LNG (Liquified Natural Gas) potensial di Amerika Serikat tanpa adanya pedoman pengadaan yang jelas. Hanya memberikan izin prinsip tanpa didukung dasar justifikasi, analisis secara teknis dan ekonomi, serta analisis risiko;

2. Tidak meminta tanggapan tertulis kepada Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham sebelum penandatanganan perjanjian jual beli LNG Corpus Christi Liquefaction Train 1 dan Train 2;

3. Bertindak mewakili PT Pertamina memberikan kuasa kepada Yenni Andayani selaku Senior Vice President (SVP) Gas & Power Pertamina Tahun 2013-2014 untuk menandatangani LNG Sales and Purchase Agreement (SPA) Corpus Christi Liquefaction Train 1. Walaupun belum seluruh direksi PT Pertamina menandatangani Risalah Rapat Direksi (RRD) dan tidak meminta tanggapan tertulis Dewan Komisaris PT Pertamina dan persetujuan RUPS serta tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah diikat dengan perjanjian;

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat