Pemilu 2024: Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS dan Cara Mencoblos Surat Suara - News
News - Helatan pesta demokrasi 5 tahunan, Pemilu 2024 dilaksanakan pada Rabu (14/2/2024) hari ini.
Pada Pemilu 2024, masyarakat tidak hanya memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2024.
Namun mereka juga akan memilih calon anggota legislatif yang akan duduk di kursi DPR RI, DPD RI, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.
Untuk menyalurkan hak pilih di Pemilu 2024, masyarakat wajib datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) di mana dia terdaftar sebagai pemilih.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
Saat datang ke TPS, pemilih wajib membawa sejumlah dokumen. Dengan adanya dokumen memudahkan masyarakat untuk menyalurkan hak pilihnya.
Inilah daftar dokumen yang harus dibawa ke TPS sesuai daftar pemilih:
1. Daftar Pemilih Tetap (DPT)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Form Model C Pemberitahuan-KPU atau surat undangan mencoblos
Baca juga: Doa Sebelum Mencoblos Surat Suara, Lengkap dengan Lafal Latin dan Arti
2. Daftar Pemilih Tambahan (DPTb)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
- Model A-Surat Pindah Memilih
3. Daftar Pemilih Khusus (DPK)
- KTP atau surat keterangan telah melakukan perekaman e-KTP dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil)
Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
Terkini Lainnya
Pemilu 2024
Simak dokumen yang wajib dibawa ke TPS pada Rabu (14/2/2024) hari ini dan cara mencoblos surat suara di Pemilu 2024.
Dokumen yang Wajib Dibawa ke TPS
Cara Mencoblos Surat Suara di Pemilu 2024
BERITA REKOMENDASI
Respons Kuasa Hukum Soal MK Kabulkan Sebagian Gugatan PPP
BERITA TERKINI
berita POPULER
KPK Usut Anggota BPK Haerul Saleh soal Dugaan Pelicin Rp12 M untuk WTP Kementerian SYL
Sindikat Penipu Like Youtube Kamboja Cari Rekening Penampung ke Orang Butuh Uang, Beli Rp500 Ribu
Bareskrim Ungkap Modus WN Cina Tipu 800 WNI: Lowongan Kerja Like dan Subscribe Konten
Kubu Firli Bahuri Bantah Terima Rp1,3 Miliar, Polda Metro Jaya: Kami Punya 4 Alat Bukti
Toyota Vellfire Sudah, Kini Keluarga SYL Kembalikan Uang Rp600 Juta ke KPK