Polisi Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Bebas dari Intimidasi dan Intervensi, Janji Usut Tuntas - News
News, JAKARTA - Kasus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlihat seperti jalan di tempat.
Berkas perkara kasus tersebut hingga kini masih berproses di kepolisian karena lagi-lagi dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dari catatan News, berkas perkara tersebut sudah dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap oleh jaksa.
Bahkan, beredar isu jika kasus yang melibatkan mantan Kabaharkam Polri ini dihentikan atau SP3.
Terkait itu, Polda Metro Jaya angkat bicara dengan mengatakan jika pihaknya dijamin bebas dari segala macam bentuk intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun.
"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).
Ade mengatakan jika penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus tersebut.
"Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," ucapnya.
Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi
Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.
Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.
Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.
Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
Terkini Lainnya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Polda Metro Jaya tegaskan pihaknya bebas dari segala macam bentuk intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun atas kasus Firli Bahuri.
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku