androidvodic.com

Polisi Pastikan Kasus Pemerasan Firli Bahuri Bebas dari Intimidasi dan Intervensi, Janji Usut Tuntas - News

News, JAKARTA - Kasus pemerasan yang diduga dilakukan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri kepada mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL) terlihat seperti jalan di tempat.

Berkas perkara kasus tersebut hingga kini masih berproses di kepolisian karena lagi-lagi dikembalikan oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.

Dari catatan News, berkas perkara tersebut sudah dua kali dikembalikan karena dianggap belum lengkap oleh jaksa.

Bahkan, beredar isu jika kasus yang melibatkan mantan Kabaharkam Polri ini dihentikan atau SP3.

Terkait itu, Polda Metro Jaya angkat bicara dengan mengatakan jika pihaknya dijamin bebas dari segala macam bentuk intimidasi maupun intervensi dari pihak manapun.

"Saya jamin penyidik profesional, transparan dan akuntabel serta bebas dari segala bentuk intimidasi dan intervensi apapun dalam melakukan penyidikan perkara dugaan tipikor yang terjadi," kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak saat dihubungi, Rabu (21/2/2024).

Ade mengatakan jika penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya akan bekerja semaksimal mungkin untuk mengusut tuntas kasus tersebut.

"Arti profesional itu adalah prosedural dan tuntas," ucapnya.

Baca juga: Kejati DKI Jakarta Kembalikan Lagi Berkas Perkara Pemerasan Firli Bahuri ke Polisi

Dalam perkara ini, Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka pemerasan ke mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firli dijerat Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman penjara seumur hidup.

Ia pernah mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jakarta Selatan karena menilai penetapannya sebagai tersangka tidak sah. Namun, gugatan itu diputus tidak dapat diterima.

Atas hal itu Firli kembali mengajukan praperadilan lagi ke PN Jakarta Selatan.

Permohonan praperadilan kedua itu disampaikan Firli Bahuri pada Senin, 22 Januari 2024. Namun kembali dicabut dengan alasan teknis dan perlu elaborasi lebih jauh.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat