androidvodic.com

Sidang Korupsi Sekretaris MA Ungkap Pengkondisian Eks Hakim Agung Gazalba Saleh - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Sidang lanjutan kasus dugaan suap dan gratifikasi Sekretaris Nonaktif Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan mengungkapkan cara pengkondisian perkara di instansi penegakan hukum tersebut.

Dalam persidangan Selasa (27/2/2024) ini, terungkap bahwa pihak penyuap, yakni Dadan Tri Yudianto, eks Komisaris WIKA Beton Precast menemui Hasbi Hasan di kantornya.

Pertemuan itu dibeberkan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan membacakan keterangan Dadan dalam berita acara pemeriksaa (BAP).

"Ini di BAP saudara nomor 23 poin 1. Ditanyakan kepada saudara: Apa maksud 'Siang bang. Aku sudah di kantor MA. Sudah koordinasi ya bang buat besok?' Ini yang dapat saya jelaskan: maksud dari pembicaraan tersebut adalah saya menyampaikan bahwa saya baru saja bertemu Hasbi Hasan," kata JPU dalam persidangan di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Berdasarkan keterangan Dadan, pertemuan dengan Hasbi Hasan itu terjadi pada 29 Maret 2022.

Baca juga: KPK Bantah Klaim Dadan Tri Dilarang Bersaksi di Pengadilan: Terdakwa Menyampaikan Sepotong-sepotong

Di pertemuan itulah Hasbi Hasan menyampaikan kepada Dadan bahwa dia telah mengkondisikan Hakim Anggota yang mengurus perkara Budiman Gandi Suparman, lawan Debitur Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Heryanto Tanaka.

Hakim Anggota yang dimaksud ialah Hakim Agung Prim Haryadi.

"Hasbi Hasan menyampaikan sudah berkomunikasi dengan Prim Haryadi," katanya.

Baca juga: Kecipratan Suap Rp7,95 M, Eks Komisaris WIKA Dadan Tri Dituntut 11 Tahun 5 Bulan Penjara

Modus yang digunakan menurut keterangan Dadan, Hakim Prim akan menyamakan advise blad dengan Hakim Gazalba Saleh yang juga menjadi hakim anggota dalam perkara Budiman Gandi.

Dalam hal ini, Gazalba Saleh disebut-sebut sudah diamankan melalui penasihat hukum Tanaka yang bernama Yosep Parera.

"Menurut Hasbi Hasan, Prim Haryadi menyampaikan jika akan membantu dengan menyamakan advise blad dengan milik Gazalba Saleh yang sepengetahuan saya sudah dikondisikan oleh Theodorus Yosep Parera."

Untuk informasi, dalam perkara ini, Hasbi Hasan dan Dadan Tri Yudianto telah didakwa atas gratifikasi Rp 11,2 miliar untuk pengurusan perkara di MA.

Hasbi Hasan dijerat dakwaan pertama: Pasal 12 huruf a subsidair Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.

Dakwaan kedua: Pasal 12 huruf b jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Sedangkan Dadan Tri Yudianto sebagai pemberi, dituntut 11 tahun 5 bulan penjara, denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan penjara, dan membayar uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap atau inkrah.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat