MK Tolak Gugatan IDI dkk Soal Uji Formil UU Kesehatan - News
Laporan wartawan Tribunnews, Ibriza Fasti Ifhami
News, JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan.
Gugatan ini diajukan oleh lima organisasi profesi, di antaranya, yakni Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI), Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI), Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI), IBI (Ikatan Bidan Indonesia), dan IAI (Ikatan Apoteker Indonesia).
"Amar putusan, mengadili, menolak permohonan para Pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo, dalam sidang pengucapan putusan di gedung MKRI, Jakarta Pusat, pada Kamis (29/2/2024).
Untuk diketahui, kelima organisasi profesi ini mendalilkan bahwa UU Kesehatan cacat formil karena perencanaan, pembahasan, dan pembentukannya tidak memenuhi syarat formil adanya keterlibatan dan partisipasi masyarakat yang bermakna (meaningful participation).
Selain itu, pemohon juga mendalilkan terjadinya tindakan penghambatan partisipasi dalam pembahasan rancangan undang-undang (RUU) Kesehatan yang menciderai demokrasi konstitusional.
Namun, Mahkamah menilai, dalil para Pemohon tidak beralasan menurut hukum.
Sebab, Hakim Guntur Hamzah menyebut, dalam permohonannya para Pemohon tidak mempertimbangkan putusan MK dalam Naskah Akademis dan naskah RUU Kesehatan sebagai landasan yuridis.
"Dengan demikian, dalil permohonan para Pemohon perihal UU 17/2023 cacat formil karena dalam landasan yuridis tidak mempertimbangkan putusan-putusan Mahkamah dalam Naskah Akademis dan Naskah RUU Kesehatan. Sehingga tidak memenuhi ketentuan pembentukan undang-undang adalah tidak beralasan menurut hukum," kata Hakim M. Guntur Hamzah.
Baca juga: UU Kesehatan Baru, SIP Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan Bisa Digunakan Sampai Masa Berlaku Habis
Terkini Lainnya
Mahkamah Konstitusi (MK) menolak uji formil Undang-Undang (UU) 17/2023 tentang Kesehatan yang diajukan lima organisasi profesi.
Awal Mula Vincent-Desta Terseret Kasus Asusila Eks Ketua KPU Hasyim Asyari, Terungkap Perannya
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Beragam Respons Terkait Jamaah Islamiyah yang Membubarkan Diri
Cuaca Hari Ini - BMKG: Banten dan 26 Wilayah Potensi Hujan Deras pada 6 Juli 2024
Jadi Ketua Umum IKA PPM 2024-2027, Ini yang Bakal Dilakukan David Chandrawan di 100 Hari Pertama
6 Poin Pleidoi SYL: Mengaku Dizalimi, Minta Dibebaskan hingga Curhat Sempat Terindikasi Kanker
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri