Hari Ini Sidang Praperadilan Crazy Rich Surabaya, Kemarin Kejaksaan Agung Periksa 5 Saksi dari Antam - News
Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla
News, JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan bakal menggelar sidang praperadilan kasus korupsi emas yang menyeret Crazy Rich Surabaya, Budi Said, Rabu (6/3/2024) hari ini.
Berdasarkan laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan sidang perdana praperadilan tersebut semestinya digelar pada Rabu (28/2/2024) lalu.
Namun saat itu pihak termohon yakni Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung tidak hadir.
Karena itulah, Hakim Tunggal menjadwalkan pemanggilan ulang pada hari ini.
"Rabu, 06 Maret 2024. 10:00:00 sampai dengan Selesai. Panggil Temohon. Ruang Sidang 04," dikutip dari SIPP PN Jaksel, Rabu (6/3/2024).
Baca juga: Sidang Perdana, Kejagung Siap Hadapi Praperadilan Crazy Rich Surabaya Terkait Korupsi Emas Antam
Dari Kejaksaan Agung sendiri justru terus menggencarkan penanganan perkara ini.
Pengumpulan alat bukti terus dikejar seolah tak goyah meski digugat praperadilan oleh Budi Said.
Pada Selasa (5/3/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa 5 saksi dari perusahaan negara, PT Antam.
"Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus memeriksa 5 orang saksi, terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (5/3/2024).
Kelima saksi dari pihak Antam tersebut ialah:
- IM selaku Staff System and Procedure pada Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP LM) PT Antam Tbk Pulogadung
- STI selaku CSR dan GA Manager PT Antam Tbk
- ST selaku Assistant Manager Security pada UBPP LM PT Antam Tbk periode 2013 sampai dengan 2019
- P selaku Assistant Manager Security System Control UBPP LM PT Antam Tbk Pulogadung
- AA selaku SPV SSC (Security System Control).
"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan wewenang dalam Penjualan Emas oleh Butik Emas Logam Mulia Surabaya 01 Antam tahun 2018," kata Ketut.
Dalam perkara ini, Budi Said telah ditetapkan tersangka bersama General Manager PT Antam, Abdul Hadi Aviciena (AHA).
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa AHA memanfaakan jabatannya sebagai General Manager Antam untuk berkongkalikong dengan Budi Said terkait pembelian emas 1,136 ton.
Terkini Lainnya
Pada Selasa (5/3/2024), tim penyidik Kejaksaan Agung mengumpulkan alat bukti dengan memeriksa 5 saksi dari perusahaan negara, PT Antam.
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku