Kubu Kapolri Tak Hadir, Sidang Perdana Praperadilan Kasus Firli Bahuri Ditunda Rabu Pekan Depan - News
Laporan wartawan News, Fahmi Ramadhan
News, JAKARTA - Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sri Rejeki Marshinta menunda sidang perdana praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi (MAKI) terkait mangkraknya penanganan kasus pemerasan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo dengan tersangka Firli Bahuri.
Adapun sidang itu ditunda lantaran pihak termohon 2 yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir pada sidang perdana hari ini, Rabu (13/3/2024).
"Kita tunda 1 minggu sampai dengan hari Rabu tanggal 20 Maret," ujar Sri Rejeki di ruang sidang.
Selain itu Sri juga menjelaskan bahwa sidang pekan depan itu masih beragendakan pemanggilan terhadap termohon 2.
"Kita tunda persidangan Rabu 20 Maret pemanggilan termohon 2. Kepada pihak yang sudah hadir tidak dipanggil lagi ya," pungkasnya.
Sebelumnya, Sebelumnya, Koordinator MAKI, Boyamin Saiman menyebut gugatan tersebut dilayangkan pada Jumat (1/3/2/2024) kemarin.
"MAKI telah mendaftarkan gugatan Praperadilan atas belum ditahannya Firli Bahuri oleh Penyidik Krimsus Polda Metro Jaya padahal penetapan tersangkanya sudah berlangsung cukup lama lebih dari 3 bulan," kata Boyamin dalam keterangannya, Jumat.
Dalam petitum permohonannya, MAKI sebagai pemohon meminta agar Hakim Tunggal yang nantinya bertugas memerintahkan agar para termohon menahan Firl Bahuri sebagai tersangka.
"PARA PEMOHON mengajukan Permohonan kepada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, untuk berkenan memeriksa selanjutnya memutus sebagai berikut: Memerintahkan PARA TERMOHON melakukan penahanan terhadap Firli Bahuri," kata Boyamin dalam dokumen permohonan praperadilan yang diterima Tribunnews.
Selain itu, para termohon, khususnya Termohon I dan II juga diminta untuk melimpahkan berkas perkara kepada Termohon III.
Hal itu dimaksudkan agar proses hukum segera lanjut ke tahap berikutnya hingga disidangkan.
"Memerintahkan PARA TERMOHON untuk melimpahkan berkas perkara yang ketiga kalinya kepada JPU Kejati DKI Jakarta untuk segera dilakukan penuntutan," katana.
Permohonan demikian diajukan lantaran MAKI menemukan indikasi kendala yang dihadapi pihak Kepolisian dalam menangani perkara Firli Bahuri.
Menurut Boyamin dalam dokumen praperadilannya, kendala itu karena belum maksimalnya Polri mensupervisi perkara ini lantaran Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1.
Karena itulah, pihak Pemohon juga meminta agar dibentuk Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2.
"Belum maksimalnya Termohon II melakukan supervisi dikarenakan Direktorat Tindak Pidana Korupsi saat ini dipimpin oleh perwira tinggi bintang 1 sehingga semestinya untuk meningkatkan upaya pemberantasan korupsi maka diperlukan peningkatan kelembagaan yaitu pembentukan Korps Pemberantasan Korupsi Mabes Polri yang dipimpin oleh perwira tinggi berpangkat bintang 2 dan dibawah komando langsung dari Kapolri," kata Boyamin dalam permohonan praperadilannya.
Terkini Lainnya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
Sidang itu ditunda lantaran pihak termohon 2 yakni Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tak hadir pada sidang perdana hari ini, Rabu (13/3/2024).
Kartu Prakerja Gelombang 70 Ditutup 8 Juli, Simak Tips Lolosnya
Firli Bahuri Terjerat Kasus Korupsi
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku