androidvodic.com

Menteri AHY Janji Tindak Tegas Internal ATR/BPN Jika Terlibat Kasus Mafia Tanah - News

Laporan Wartawan News, Rahmat W Nugraha

News, SURABAYA - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Jatim) mengungkapkan Target Operasi (TO) Tindak Pidana Pertanahan di wilayah Jatim.

Dari sinergi tersebut sedikitnya empat kasus telah ditetapkan menjadi target operasi. Dan tiga target operasi tambahan menjadi prioritas penyelesaian di tahun 2024.

Menurut Menteri ATR/BPN, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tindak pidana pertanahan yang umumnya disebabkan oleh mafia tanah ini harus segera diberantas.

Ia mengatakan mafia tanah merugikan bukan hanya rakyat tetapi juga negara.

“Mafia tanah telah menyengsarakan masyarakat. Korbannya terancam kehilangan hak atas tanahnya dan juga bangunan yang mungkin merupakan kekayaan atau aset satu-satunya dan ini jelas-jelas perilaku yang tidak adil," kata Menteri AHY, Sabtu (16/03/2024).

Baca juga: Teken MoU dengan AHY, Jaksa Agung Pamer Tangani 669 Laporan Mafia Tanah

Mafia tanah, kata AHY, juga merugikan negara dan menciptakan ketidakpastian hukum, sehingga menghambat investasi.

“Kita serius menunjukkan kepada rakyat betapa sinergi dan kolaborasi yang kita jalankan bisa membuahkan progres dalam rangka mengungkap berbagai tindak pidana," kata AHY.

Hasil sinergi tersebut diungkapkannya jadi bukti bahwa kolaborasi bisa membawa kepada kesuksesan dalam rangka penegakan hukum terkait dengan isu-isu pertanahan di Indonesia.

Bukan hanya berkolaborasi dengan pihak eksternal, Menteri AHY juga berkomitmen menegakkan keadilan dari internal Kementerian ATR/BPN.

“Kami akan bertindak tegas kalau ada yang melakukan perbuatan melawan hukum, baik eksternal maupun internal harus mendapatkan penanganan yang sama. Karena itu kami tegas akan menindak bila ada jajaran internal yang terlibat," tegas AHY.

Diketahui sejak 2018, upaya pemberantasan mafia tanah dilakukan melalui sinergi dan kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN dengan aparat penegak hukum, yakni Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI.

Hal ini tertuang dalam nota kesepahaman yang ditindaklanjuti dengan dibentuknya Tim Satuan Tugas (Satgas)-Anti Mafia Tanah yang bertugas mengungkap tindak pidana pertanahan oleh mafia tanah.

Satgas-Anti Mafia Tanah telah berhasil mendapatkan data TO Tindak Pidana Pertanahan Tahun 2024, yaitu sebanyak 82 kasus dengan potensial kerugian sebesar lebih dari Rp1,7 triliun.

Serta total luasan bidang tanah kurang lebih 4.569 hektare. Jumlah ini lebih besar dari tahun 2023 yang mencapai 60 kasus.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat