androidvodic.com

Bahlil Mendadak Sambangi Bareskrim Polri, Lapor Dugaan Pencemaran Nama Baik soal Izin Tambang - News

News - Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BPKM), Bahlil Lahadalia menyambangi Mabes Polri pada Selasa (19/3/2024) sore.

Bahlil mengungkapkan tujuannya berada di Mabes Polri terkait pemberitaan di salah satu media nasional yang menyebut dirinya bermain dalam perizinan tambang.

"Saya datang ke Mabes Polri, Bareskrim, untuk memenuhi komitmen saya dalam rangka meluruskan berita yang terindikasi bahwa di kementerian saya," katanya di Mabes Polri dikutip dari YouTube Tribunnews.

Bahlil menjelaskan bahwa kedatangannya ke Bareskrim Polri sebagai wujud keseriusannya untuk menempuh jalur hukum buntut pemberitaan tersebut.

Menurutnya, pemberitaan terkait dugaan dirinya bermain dalam izin tambang telah mencoreng nama baiknya.

"Hari ini saya menjadi bentuk keseriusan saya, untuk merasa dirugikan pencemaran nama baik saya. Jadi saya minta untuk dilakukan proses secara hukum, transparan saja," tuturnya.

Kendati demikian, Bahlil menegaskan pihaknya tidak melaporkan media nasional yang memberitakan dirinya.

Namun, sambungnya, melaporkan pihak-pihak yang mencatut namanya untuk maksud tertentu.

"Tapi saya tidak mengadu media nasional, ya. Saya mengadu adalah yang mencatut nama saya untuk meminta sesuatu. Jadi biar tidak ada informasi yang simpang siur, agar bisa diluruskan," ujarnya.

Baca juga: Menteri Bahlil Mendadak Datangi Mabes Polri, Ada Apa?

Bahlil mengatakan dirinya meminta kepada Bareskrim Polri untuk memintai keterangan pihak-pihak yang mencatut namanya.

"Kita proses, kita proses. Lakukan tindakan hukum semestinya," ujarnya.

Sebelumnya, Bahlil telah mengadu ke Dewan Pers terkait pemberitaan dirinya dalam majalah dan podcast di salah satu media nasional yang menyebutnya bermain dalam izin tambang.

Dewan Pers pun telah mengeluarkan surat Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) dan memutuskan adanya pelanggaran Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik terkait pemberitaan Bahlil.

Adapun pelanggaran tersebut lantaran informasi yang disebarkan tidak akurat.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat