androidvodic.com

Kelakuan Anggota DPR hingga DPD RI, Yang Lapor LHKPN Baru 29,55 Persen Meski Segera Lengser - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) dalam penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) periode 2023 jelang batas akhir pelaporan 31 Maret 2024. 

Direktur Pendaftaran dan Pemeriksaan LHKPN KPK, Isnaini mengatakan, hingga Kamis (28/3/2024)--tepatnya pukul 14.00 WIB--data menunjukkan masih banyak penyelenggara negara/wajib lapor yang belum menyampaikan pelaporan LHKPN ke KPK

Bahkan, legislatif di tingkat pusat (DPR/DPD/MPR RI) menjadi kelompok yang terbilang rendah tingkat pelaporan LHKPN-nya.

Diketahui, setiap penyelenggara negara/wajib lapor (PN/WL) sesuai undang-undang wajib menyampaikan LHKPN setiap tahun ke KPK.

Dan masa jabatan anggota DPR/DPD/MPR RI periode 2019-2024 itu sendiri akan berakhir pada 1 Oktobor 2024 ini.

"Legislatif pusat ini terdiri dari MPR, DPR, DPD, jadi posisi sampai tadi siang itu baru sekitar 29,55 persen yang baru lapor, mungkin ini karena kesibukan para anggota legislatif itu dalam pemilu kemarin jadi belum sempat melaporkan LHKPN-nya," kata Isnaini dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).

Di sisi lain, skor tertinggi untuk tingkat kepatuhan LHKPN diraih jajaran eksekutif dengan skor 94,49%. 

Meski demikian, data menunjukkan masih ada 6 Menteri dan 3 Wakil Menteri yang belum melaporkan harta kekayaannya dalam rentang waktu yang sama. 

Sementara, pada tingkat Gubernur, masih ada 4 Gubernur dan 5 Pj Gubernur yang belum lapor. 

Perlu diketahui, pada periode 2022, tingkat penyampaian LHKPN per 31 Desember 2023 sendiri mencapai 98,90% dari 371.096 Wajib LHKPN. 

Baca juga: Dewas Sebut Kasus Jaksa KPK Diduga Peras Saksi Rp3 Miliar Naik Penyelidikan dan Pemeriksaan LHKPN

Berdasarkan jumlah tersebut Wajib LHKPN yang sudah patuh secara lengkap melengkapi Surat Kuasa mencapai 95.88% (meningkat 0.41% pada periode yang sama di tahun lalu dengan capaian 95,47%). 

"Sekarang ini ada 407.366 wajib lapor LHKPN di tahun periodik 2023. Jumlah itu naik 371 dari tahun sebelumnya. Dari (407.366) yang sudah lapor itu sekitar 92,18% atau sebanyak 375.495 itu penyelenggara negara," terang Isnaini.  

LHKPN sendiri merupakan bentuk akuntabilitas bagi PN/WL dalam mempertanggungjawabkan kepemilikan harta kekayaannya secara terbuka.  

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat