androidvodic.com

Perjalanan Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Mudhlor, Sempat Menghilang saat OTT KPK - News

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali atau Gus Mudhlor sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif pegawai negeri di lingkungan Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPPD) Sidoarjo.

Kasus pemotongan dana insentif ini berawal dari giat Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis (25/1/2024) hingga Jumat (26/1/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron sempat mengatakan bahwa tim penyidik sempat mencari Gus Mudhlor dalam giat OTT itu.

Namun, dalam upaya pencarian selama dua hari tersebut, tim KPK tak juga dapat menemukan keberadaan Gus Mudhlor.

"Secara teknis pada hari Kamis sampai Jumat itu kami sudah melakukan secara stimultan mencari yang bersangkutan, jadi tidak benar kalau kemudian jeda sampai 4 hari ini itu adalah kami menghindari, jadi tidak ada itu," ucap Ghufron dalam jumpa pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (29/1/2024).

Dari giat OTT itu komisi antikorupsi mengamankan 11 orang.

Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (ott) Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo Siska Wati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). KPK resmi menahan Siska Wati yang terjaring operasi tangkap tangan (ott) terkait kasus dugaan pemotongan dan pemberian uang ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo dengan mengamankankan uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Petugas menunjukkan barang bukti terkait operasi tangkap tangan (ott) Kasubag Umum dan Kepegawaian Badan Pelayanan Pajak Daerah (BPBD) Sidoarjo Siska Wati di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (29/1/2024). KPK resmi menahan Siska Wati yang terjaring operasi tangkap tangan (ott) terkait kasus dugaan pemotongan dan pemberian uang ke pegawai negeri terkait pajak daerah di Sidoarjo dengan mengamankankan uang sebesar Rp 69,9 juta dari total Rp 2,7 miliar. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)

Berdasarkan hasil pemeriksaan, KPK kemudian menetapkan satu orang sebagai tersangka, yakni Kepala Sub Bagian Umum dan Kepegawaian BPPD Sidoarjo Siska Wati.

Selanjutnya, KPK menetapkan Kepala BPPD  Sidoarjo Ari Suryono sebagai tersangka.

Penetapan tersangka ini dilakukan terhadap Ari Suryono setelah pemeriksaan pada Jumat (23/2/2024). Ini merupakan kali ketiga Ari diperiksa.

Dalam konstruksi perkara yang dibeberkan KPK dalam jumpa pers pada Jumat (23/2/2023), disebutkan bahwa Ari memerintahkan Siska Wati untuk melakukan penghitungan besaran dana insentif yang diterima para pegawai BPPD Sidoarjo sekaligus besaran potongan dari dana insentif tersebut.

Pemotongan dana insentif itu kemudian diperuntukkan bagi kebutuhan Ari dan Gus Muhdlor

Adapun besaran potongan yaitu 10 persen sampai dengan 30 persen sesuai dengan besaran insentif yang diterima.

Baca juga: Rumah Dinasnya Digeledah KPK, Bupati Sidoarjo Jadi Inspektur Upacara HUT Sidoarjo

Supaya terkesan tertutup, Ari memerintahkan Siska supaya teknis penyerahan uang dilakukan secara tunai, dikoordinasi oleh setiap bendahara yang telah ditunjuk, yang berada di tiga bidang pajak daerah dan bagian sekretariat. 

Ari disebut aktif melakukan koordinasi dan komunikasi mengenai distribusi pemberian potongan dana insentif pada bupati melalui perantaraan beberapa orang kepercayaan bupati. 

Khusus di tahun 2023, Siska Wati mampu mengumpulkan potongan dan penerimaan dana insentif dari para ASN sejumlah sekitar Rp2,7 miliar.

Untuk besaran dana insentif yang diperuntukan khusus keperluan bupati, KPK saat ini terus melakukan analisis dan penelusuran serta pendalaman lebih lanjut dari tim penyidik.
 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat