androidvodic.com

KPK Ungkap Perkembangan Kasus Korupsi LPEI yang Sempat Dilaporkan Sri Mulyani ke Kejagung - News

Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama

News, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap perkembangan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) ke sejumlah perusahaan.

Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, tim penyidik sejauh ini telah memeriksa 20 saksi untuk mengusut perkara tersebut.

"Beberapa orang sudah dimintai keterangan untuk hadir di gedung KPK kurang lebih ada sekitar 20-an orang sampai hari ini," kata Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat, (19/4/2024).

Akan tetapi, Ali Fikri tidak membeberkan identitas 20 saksi yang sudah berhadapan dengan tim penyidik KPK.

Katanya, KPK bakalan terus memperbarui informasi mengenai penanganan perkara ini.

"Nanti kami udpate perkembangannya setelah kami pastikan bisa menemukan orang bisa dimintai pertanggungjawabannya," kata Ali Fikri.

Diketahui, KPK mengumumkan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas ekspor dari LPEI ke sejumlah perusahaan, Selasa (19/3/2024).

Penyampaian itu dilakukan satu hari setelah Menteri Keuangan Sri Mulyani melaporkan kasus tersebut kepada Kejaksaan Agung (Kejagung) , Senin (18/3/2024).

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menerangkan, KPK menerima laporan terkait dugaan korupsi tersebut pada 10 Mei 2023.

Selanjutnya, penelaahan dilakukan hingga akhirnya KPK melakukan penyelidikan pada Februari 2024.

Baca juga: KPK Panggil Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan APD di Kemenkes

"Dan pada hari ini tadi, segenap dari [jajaran] penyelidikan, penyidikan, penuntutan di Kedeputian Penindakan telah memaparkan kepada pimpinan, maka pada tanggal 19 Maret 2024 ini KPK meningkatkan proses penyelidikan dari dugaan penyimpangan atau tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit dari LPEI ini menjadi berstatus penyidikan," ucap Ghufron dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (19/3/2024).

Mengacu pada Pasal 50 Undang-undang (UU) KPK, Ghufron meminta Kejagung untuk menghentikan pengusutan kasus tersebut.

"Berkaitan dengan konsekuensinya apa, nanti bisa dilihat juga di Pasal 50 UU KPK bahwa ketika KPK melakukan penyidikan, maka APH [Aparat Penegak Hukum] lain diharapkan [segera menghentikan]," tutur Ghufron membacakan poin Pasal 50 UU KPK.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat