androidvodic.com

Komnas Perempuan: Dugaan Tindak Asusila Ketua KPU Harus Diselesaikan Melalui Peradilan Pidana - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

TRIBUNAL.COM, JAKARTA - Pelanggaran etik terkait dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy'ari harus diselesaikan di ranah peradilan pidana.

Komisioner Komnas Perempuan, Siti Aminah menjelaskan tindak pidana kekerasan seksual dapat diselesaikan secara etik dan atau dengan sistem peradilan pidana.

“Kalau kita lihat kepada semangat Undang-Undang Nomor 12 tahun 2022 bahwa setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan khususnya kekerasan seksual itu harus diselesaikan melalui sisi peradilan pidana,” kata Siti Aminah di kawasan Jakarta Pusat, Minggu (31/4/2024).

Saat ini pihak Komnas Perempuan masih terus memantau proses aduan dugaan tindak asusila yang dilakukan oleh Hasyim. Sebagaimana diketahui sebelumnya, korban merupakan seorang anggota panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

"Namun terkait dengan ini Komnas perempuan masih dalam proses memantau dan mengikuti perkembangan yang dilakukan DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu)" tuturnya.

Sebagai informasi, Hasyim dilaporkan atas perkara etik terkait dugaan asusila. Aduan dilayangkan oleh Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH FHUI) dan LBH APIK selaku tim kuasa hukum korban ke DKPP.

Berdasarkan kronologi yang disampaikan tim kuasa hukum, Hasyim melakukan tindakan asusila kepada korban selama proses pemilu, yakni sejak bulan Agustus 2023 hingga Maret 2024.

Tindakan yang dilakukan Hasyim adalah dengan cara mendekati, merayu, hingga melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Hasyim diduga menyalahgunakan jabatan dan kewenangannya dengan memakai berbagai fasilitas lembaga. Selain itu, ia juga disebut memberikan janji-janji serta melakukan berbagai manipulasi informasi terhadap korban.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat