Ini Penjelasan Nurul Ghufron Soal Perkara Penyalahgunaan Pengaruh di Kementan yang Diusut Dewas KPK - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron menjelaskan ihwal dugaan pelanggaran etiknya yang sedang diusut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Diketahui Dewas KPK tengah mengusut dugaan pelanggaran etik Ghufron terkait penyalahgunaan pengaruh meminta pihak Kementerian Pertanian (Kementan) memutasi pegawai berinisial ADM ke daerah.
Ghufron ogah disebut dirinya menitipkan seorang anak teman di Kementan untuk mutasi.
"Bukan nitip, namanya apa ada anak yang mau mutasi sudah dua tahun tidak dikabulkan, dia mau ikut suami," ujar Ghufron kepada wartawan, Kamis (25/4/2024).
Terkait adanya aduan itu kepada dirinya, Ghufron menyampaikan kepada pihak terkait.
Akan tetapi, menurut Ghufron, ia belum menjelaskan kapasitasnya menyampaikan hal tersebut.
"[Disampaikan] bahwa ini sesuai dengan ketentuan hak dia untuk mohon mutasi ikut suami. Itu saja yang, saya tidak ada penekanan dan tidak ada apa-apa," jelasnya.
Kata Ghufron, peristiwa itu terjadi pada Maret 2022. Dia heran, setelah KPK mengungkap perkara di Kementan, barulah ada laporan kepada dirinya.
"Ya itu kan kejadiannya Maret 2022 ya. Sebelum apa-apa dia enggak ada laporan, tapi setelah kemudian dia tersangka, itu malah yang disebut mestinya serangan balik ke saya. Ketika ditersangkakan baru dilaporin," katanya.
Ghufron kembali menegaskan tidak ada titip-menitip dalam perkara ini. Ia hanya menyampaikan aduan yang diterimanya.
"Enggak ada. Kami bukan bantuan, dia komplain. Saya sampaikan," katanya.
Dalam kasus ini, selain Nurul Ghufron, wakil ketua KPK lainnya, Alexander Marwata, juga ikut dilaporkan.
Namun, hanya Nurul Ghufron yang akan dibawa ke sidang etik. Sidang akan digelar pada Kamis, 2 Mei 2024.
Belum ada penjelasan dari Dewas KPK terkait hanya Ghufron yang dibawa ke persidangan.
Di sisi lain, Nurul Ghufron memperkarakan Dewas KPK. Ia melaporkan Anggota Dewas KPK Albertina Ho ke dewas serta menggugat Dewas KPK ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Terkini Lainnya
Nurul Ghufron menjelaskan ihwal dugaan pelanggaran etiknya yang sedang diusut oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Bos Tambang Nikel Windu Aji Sutanto Tertawa hingga Tos dengan Jaksa usai Divonis 8 Tahun Penjara
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Jadi Kapolda Sulawesi Tenggara
Koalisi Kemanusiaan untuk Papua Minta Penjelasan Pemerintah Bergantinya Nomenklatur KKB Jadi OPM
Gabung Koalisi Pemerintah, NasDem Sudah Siapkan Saran dan Ide 'Cetak Biru' untuk Prabowo-Gibran
Beda Keterangan Indra Pratama dengan Polda Sulut Terkait Brigadir RAT Sebagai Ajudan di Jakarta
Brigadir RAT Jadi Pengawal Pengusaha Tanpa Izin, Kapolresta Kasatlantas Manado Diperiksa Propam