androidvodic.com

Fakta Polemik Pembatasan Jam Buka Warung Madura: Respons Menteri Teten hingga Sejarah Warung Madura - News

News - Pembatasan jam buka warung Madura kini tengah menjadi polemik di tengah masyarakat.

Polemik ini muncul imbas adanya keluhan dari sejumlah pengusaha minimarket di Bali karena Warung Madura buka selama 24 jam.

Sementara pemilik minimarket tidak bisa membuka toko selama 24 jam penuh karena akan melanggar aturan Peraturan Daerah Nomor 13 Tahun 2018.

Dalam Perda tersebut mengatur mengenai jam operasional toko, disebutkan minimarket, hypermarket, department store, dan supermarket hanya boleh buka pukul 10.00-22.00 Wita pada Senin-Jumat, pukul 10.00-23.00 saat Sabtu-Minggu, dan 24 jam saat libur nasional.

Lantaran aturan tersebut, pemilik minimarket di Bali tidak bisa membuka tokonya sepanjang hari, berbeda dengan pengusaha warung Madura di Bali yang buka selama 24 jam.

Polemik jam buka warung Madura ini pun ramai jadi perbincangan publik dan direspon oleh banyak pihak, termasuk Menteri Koperasi dan UKM, Teten Masduki.

Untuk informasi lebih lanjut terkait polemik jam buka warung Madura ini, simak rangkuman fakta-fakta yang telah dikumpulkan Tribunnews berikut.

Menteri Teten Pastikan Tak Ada Kebijakan Batasi Jam Operasional Warung Rakyat

Menteri Koperasi dan UKM (MenKopUKM) Teten Masduki memastikan bahwa tidak ada rencana, arahan, ataupun kebijakan Kementerian Koperasi dan UKM (KemenKopUKM) yang membatasi jam beroperasi warung ataupun toko kelontong milik rakyat.

Hal tersebut dijelaskan Teten Masduki dalam keterangan resminya di Jakarta, Selasa (30/4/2024).

Menteri Teten menjelaskan, bahwa pihaknya telah telah meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

Baca juga: Polemik Pembatasan Jam Buka Warung Madura di Bali, Menteri Teten: Siapa Bikin Gosip Ini?

Hasilnya, KemenKopUKM mendapati kesimpulan bahwa tidak ditemukan aturan yang melarang secara spesifik warung Madura untuk beroperasi sepanjang 24 jam.

“Dalam Perda tersebut, pengaturan terkait jam operasional justru berlaku bagi pelaku usaha ritel modern, minimarket, hypermarket, departement store, serta supermarket, dengan batasan jam operasional tertentu."

“Saya justru mengapresiasi warung-warung kelontong yang selama ini banyak membantu masyarakat karena produk yang dijual adalah produk lokal, lengkap, dan jam operasionalnya fleksibel,” kata Menteri Teten dilansir laman resmi KemenKopUKM, Selasa (30/4/2024).

Baca juga: Menteri Teten Tegaskan Tak Ada Kebijakan Kemenkop UKM Batasi Jam Operasi Warung Madura

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat