PP Insentif ASN di Wilayah 3T Belum Kunjung Disahkan, DPR: Perlu Konsinyering Dulu - News
Laporan Wartawan News, Nitis Hawaroh
News, JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) tengah menyusun pemberian insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Aturan insentif tersebut akan dimasukan dalam rancangan peraturan pemerintah (RPP) terkait manajemen ASN. Rencananya RPP tersebut bakal ditetapkan menjadi PP pada 30 April 2024. Namun, hingga kini RPP soal manajemen ASN belum kunjung disahkan.
"Loh kita tidak tahu. Tanya pemerintah apa kendalanya saya kira kan PP itu enggak ada kendala," kata Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Junimart Girsang saat ditemui di Kantor Ombudsman RI, Kamis (2/5/2024).
Junimart mengatakan, pemerintah sedianya perlu melakukan konsinyering dengan Komisi II sebelum menerbitkan PP terkait manajemen ASN. Hal itu sesuai dengan kesepakatan rapat terakhir antara Kementerian PAN-RB dengan Komisi II DPR.
"Tapi kesimpulan terakhir itu disebutkan bahwa penerbitan PP itu harus terlebih dahulu di konsultasikan dengan dalam bentuk konsinyering dengan Komisi II," imbuhnya menegaskan.
Sebelumnya, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) membahas Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) yang mengatur manajemen aparatur sipil negara (ASN) bersama Komisi II DPR RI.
Sejumlah substansi dibahas, antara lain insentif bagi ASN di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), penataan karier ASN, hingga penataan tenaga non-ASN.
Baca juga: Hitung Insentif ASN Pindah ke IKN, Menpan RB: Jomblo Beda Sama yang Sudah Berkeluarga
"Pemerintah sampai saat ini terus bergerak cepat dalam penyelesaian RPP ini. Ditargetkan Peraturan Pemerintah tentang Manajemen ASN ditetapkan pada 30 April 2024," jelas Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas saat Rapat Kerja dan Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi II DPR RI, di Jakarta, Rabu (13/3/2024).
RPP ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN. Ada 22 bab yang terdiri dari 305 pasal dalam RPP ini.
Menteri Anas menyampaikan beberapa substansi krusial dalam RPP ini. Salah satunya terkait persebaran ASN.
Baca juga: KABAR Terbaru, Kementerian Sosial Buka 40.839 Formasi ASN Tahun 2024, Ini Rinciannya
Talenta-talenta ASN saat ini masih terpusat di kota-kota besar saja. Sementara masih terdapat kekurangan kebutuhan pegawai untuk daerah 3T. Nantinya, percepatan karier ASN yang mengabdi di daerah 3T akan lebih diperhatikan.
Penghargaan ASN mulai dari penghasilan, tunjangan, jaminan sosial, lingkungan kerja, dan bantuan hukum dapat meningkatkan motivasi kinerja ASN dan lingkungan yang lebih kompetitif. Secara khusus, bagi ASN yang bekerja dan mengabdi di daerah 3T akan diberikan insentif sebagai bentuk penghargaan dan apresiasi pemerintah terhadap pengabdian yang telah diberikan.
"Bagi mereka yang bertugas di 3T untuk waktu tertentu, mereka akan mendapat kenaikan pangkat dan karier yang lebih cepat, dan seterusnya," tegas Menteri Anas.
Terkini Lainnya
Kemenpan-RB sedang menyusun pemberian insentif untuk aparatur sipil negara (ASN) yang bekerja di daerah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T).
Kapolda Metro Ungkap Masalah dalam Pemberantasan Judi Online: Banyak Server Website di Luar Negeri
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiwo Serahkan Program Sosial BI ke PMI Jakarta Utara
Ikatan Alumni UII Gelar Nobar Film Alkostar, Mahfud MD Bicarakan Konsep Sukma Hukum
Tenaga Ahli Utama KSP Sebut Moderasi Beragama Jadi Modal Indonesia dalam Urusan Diplomasi
Eks Menlu RI Tegaskan Pendidikan jadi Cara Tangkal Pengaruh Radikalisme di Indonesia
SYL Sebut 3 Kali Nama Surya Paloh Dalam Pembelaannya: Hormat Ku Buat Abang Ku