androidvodic.com

Adam Deni Tebar Senyum Dituntut Jaksa 1 Tahun Penjara Kasus Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut selebgram Adam Deni dengan pidana penjara selama satu tahun terkait kasus dugaan pencemaran nama baik politisi Ahmad Sahroni.

Tuntutan itu dibacakan jaksa dalam persidangan Selasa (7/5/2024) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dalam perkara ini, jaksa tak menutut Adam Deni denda, tetapi hanya pidana badan.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Adam Deni Gearaka dengan jeratan pidana penjara selama satu tahun," kata jaksa Sudarno di persidangan.

Jaksa melayangkan tuntutan demikian lantaran menilai bahwa Adam Deni dianggap bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primair.

"Menyatakan terdakwa Adam Deni Gearaka terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 311 Ayat 1 KUHP," kata jaksa.

Sejumlah pertimbangan mewarnai tuntutan 12 bulan penjara ini.

Untuk memberatkan, jaksa menilai bahwa perbuatan Adam Deni mengakibatkan kerugian materiil bagi korban.

"Kedua, terdakwa saat ini sedang menjalani masa hukuman," katanya.

Adapun pertimbangan meringankan, jaksa membeberkan bahwa terdakwa bersikap sopan, mengakui, dan menyesali perbuatannya.

Selain itu, jaksa juga mempertimbangkan Adam Deni dan Ahmad Sahroni yang sudah saling memaafkan di persidangan.

"Terdakwa dengan korban sudah saling memaafkan di ruang persidangan," ujar jaksa.

Begitu persidangan tuntutan ini diketuk palu Majelis Hakim, Adam Deni sebagai terdakwa langsung berjalan menuju meja tim jaksa penunutut umum.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat