androidvodic.com

Soal RUU Pengelolaan Ruang Udara, Senator Filep Beri Analisa Dampak Bagi Daerah - News

News, JAKARTA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah meminta DPR RI untuk segera membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pengelolaan Ruang Udara pada agenda sidang terdekat guna mendapat persetujuan bersama.

Dalam surat resmi Presiden Jokowi yang ditujukan kepada Ketua DPR RI tertanggal 3 April 2024 lalu, Presiden juga menugaskan Menteri Pertahanan, Menteri Perhubungan dan Menteri Hukum dan HAM mewakili pemerintah dalam pembahasan RUU tersebut.

Menanggapi hal ini, Pimpinan Komite I DPD RI Dr. Filep Wamafma memberikan pandangannya.

Filep menilai RUU tersebut memiliki urgensi yang cukup signifikan, utamanya menyangkut dengan kedaulatan suatu negara.

Menurutnya, pengendalian atas wilayah udara yang melintasi wilayah daratan dan perairan merupakan salah satu aspek penting dari kedaulatan suatu negara.

“Adanya RUU Pengelolaan Ruang Udara ini sangat penting ya. Indonesia adalah negara besar yang harus berdaulat atas seluruh wilayahnya, termasuk memiliki kendali yang efektif atas ruang udaranya. Kita lihat dalam beberapa persoalan, misalnya perjuangan Indonesia di Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna, yang sebelum tahun 2024 pengaturan ruang udara dan segala informasi penerbangan di wilayah Kepri dan Natuna dikendalikan oleh Singapura. Ini menunjukkan belum adanya pengaturan yang tegas terkait batas vertikal kedaulatan wilayah udara,” ujar Filep dalam keterangannya, Selasa (7/5/2024).

Ia mengatakan Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945 hanya mengatur dalam Pasal 33 ayat (3) bahwa “bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”.

Baca juga: Pemerintah Sosialisasikan Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional di IKN

Menurutnya, hal ini menunjukkan bahwa ruang udara belum termasuk dalam pengaturan dasar konstitusi Indonesia.

Begitu juga dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 1992 j.o Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang dinyatakan bahwa ruang laut dan ruang udara, pengelolaannya perlu diatur dengan undang-undang tersendiri.

“Oleh karena itu, Indonesia memerlukan UU Pengelolaan Ruang Udara untuk mengisi kekosongan hukum ini dan memberikan landasan hukum yang kuat untuk mengatur dan mengawasi penggunaan ruang udara secara efektif,” jelasnya.

Lebih lanjut, senator Papua Barat itu menyampaikan negara perlu memperhatikan peluang dan ancaman di wilayah udara. Menurutnya, wilayah udara memiliki nilai strategis dan ekonomis yang signifikan terutama dengan adanya kemajuan teknologi penerbangan.

Akan tetapi, perkembangan pesat di semua sektor di era globalisasi saat ini memerlukan pengatuan yang baik guna mencegah ancaman dari luar.

“Indonesia juga telah merasakan manfaat dari pemanfaatan teknologi kedirgantaraan dalam berbagai aspek kehidupan, namun penting untuk diingat bahwa keuntungan ini bisa terancam jika kemampuan teknologi kedirgantaraan tidak dikendalikan oleh negara. Selain itu, ruang udara juga dapat menjadi media dan tempat terjadinya berbagai kejahatan lintas batas atau kejahatan transnasional. Semakin berkembangnya teknologi kedirgantaraan, aktivitas ilegal seperti penyelundupan narkoba, senjata, dan manusia semakin sulit untuk dideteksi dan dicegah,” urainya.

“Indonesia, seperti banyak negara lainnya menghadapi tantangan serius dalam mengatasi kejahatan lintas batas yang melibatkan penggunaan ruang udara. Kekosongan hukum dalam regulasi pengelolaan ruang udara menciptakan celah yang dapat dieksploitasi oleh para pelaku kejahatan,” sambungnya.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat