androidvodic.com

5 Pejabat Kementan Dihadirkan jadi Saksi di Sidang Kasus Korupsi SYL, 2 di Antaranya Dirjen - News

News - Sebanyak lima pejabat di Kementerian Pertanian (Kementan) dihadirkan di persidangan kasus korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo (SYL), Rabu (15/5/2024).

Kelimanya dihadirkan di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menjadi saksi.

Dua saksi di antaranya adalah Direktur Jenderal (Dirjen) di Kementan.

Hal tersebut diketahui dari informasi yang dibagikan Kabag Pemberitaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ali Fikri, Rabu.

Berikut kelima saksi yang dihadirkan dalam kasus SYL.

  1. Suwandi - Dirjen Tanaman Pangan Kementan;
  2. Prihasto Setyanto - Dirjen Horti Kementan;
  3. Andi Muhammad Idil Fitri - Kabag Umum Dirjen Horti Kementan;
  4. Edi Eko Sasmito - Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan;
  5. Bambang Pamuji - Sesditjen Tanaman Pangan Kementan.

Kasus SYL

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah didakwa menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.

Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.

"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi, dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.

SYL tak menjalankan aksinya sendirian, ia dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta; dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono; yang juga menjadi terdakwa.

Uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta lalu digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.

Baca juga: Punya Harta Fantastis, Indira Anak SYL Malah Peras Kementan untuk Beli Skincare hingga Mobil

Dijelaskan dalam dakwaannya, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.

Selain itu, uang-uang tersebut digunakan sesuai perintah dan arahan SYL.

Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama yakni Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Dakwaan kedua yakni Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat