androidvodic.com

PDIP Minta Revisi UU Kementerian Bukan untuk Bagi-bagi Kekuasaan - News

Laporan Wartawan News, Fersianus Waku

News, JAKARTA - Ketua DPP PDIP, Djarot Syaiful Hidayat bidang Ideologi dan Kaderisasi meminta revisi Undang-undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara tak sekadar membagi-bagi kekuasaan.

"Jangan lah terjadi, misalnya RUU Kementerian Negara itu terkesan hanya untuk bagi-bagi kekuasaan, bagi-bagi kursi, bagi-bagi kue untuk mengakomodasi berbagai macam kepentingan partai politik," kata Djarot di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta, Kamis (16/5/2024).

Djarot mengingatkan penyakit dalam birokrasi seperti empire building syndrom, yakni membangun kerajaan melalui banyaknya departemen, organisasi. Dia khawatir menimbulkan ekses negatif.

"Contoh, ekses negatifnya tumbuhnya ego sektoral, tumpang tindih, saling terkait, berebut kewenangan, dan sumber daya utamanya uang," ujarnya.

Bahkan, kata Djarot, empire building dikhawatirkan akan menyuburkan nepotisme, korupsi dan kolusi. 

"Yang perlu dikedepankan adalah bagaimana dengan efektivitas dan efisiensi. Bertambah kementerian berarti bertambah anggaran, bertambah kementerian berarti nanti akan sibuk bagaimana mengkoordinasikan kementerian-kementerian yan baru," ujarnya.

Baca juga: PDIP Ungkap Alasan Sengaja Tak Undang Jokowi dan Maruf Amin Acara Rakernas yang Dibuka Megawati

Dia menjelaskan, saat ini Indonesia sedang menghadapi berbagai persoalan seperti kemiskinan, lonjakan harga pangan, pelemahan rupiah, utang luar negeri, bencana alam hingga climate change.

"Jadi saya juga kaget kalau Baleg juga menyetujui, tapi kita sudah memberikan warning," ungkap Djarot.

Djarot mempersilakan jika UU Kementerian Negara direvisi untuk bagi-bagi kekuasaan. Dia memastikan PDIP akan mengontrol.

"Kalau motifnya di situ, tapi kalau motifnya bagi-bagi kekuasaan, monggo silakan, tapi kami akan mengontrol," tegasnya.

"Jangan sampai uang negara, jangan sampai persoalan-persoalan yang dihadapi rakyat juga justru tidak terselesaikan tapi justru sibuk dengan membangun tadi, kerajaannya," sambungnya.

Baca juga: Revisi UU MK, Mantan Hakim Sebut Gangguan Terbesar Mahkamah Konstitusi adalah Politik

Adapun, Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menyetujui naskah Rancangan Undang-Undang (RUU) Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara disahkan dalam rapat paripurna sebagai RUU usul inisiatif DPR.

Kesepakatan itu diambil dalam rapat pleno pengambilan keputusan atas hasil penyusunan RUU Nomor 39 tahun 2008 pada hari ini.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat