androidvodic.com

Pejabat Kementan Kumpulkan Uang demi Penuhi 'Kebutuhan Kecil-kecil' serta Kunker SYL - News

News - Sejumlah saksi dalam sidang korupsi yang menjerat eks Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL), menyebut pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) mengumpulkan uang demi memenuhi kebutuhan politisi Partai NasDem itu.

Di antaranya, pejabat Kementan mengungkapkan adanya kewajiban mengumpulkan uang bulanan Rp30 juta per bulan selama tahun 2022 untuk kebutuhan pribadi SYL.

"Kita kan sharing-nya ada dua, ya, ada dua jenis sharing di pengembangan itu. Yang pertama itu rutin."

"Rutin itu misalnya, di 2022 itu waktu saya kumpulin itu per direktorat itu per bulan 30 juta," kata Kabag Umum Dirjen Tanaman Pangan Kementan, Edi Eko Sasmito, saat bersaksi dalam sidang korupsi SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (15/5/2024) malam.

Sharing Rp30 juta dari seluruh direktorat di bawah Ditjen Tanaman Pangan itu, dimaksudkan sebagai ancang-ancang kalau pihak SYL ada permintaan kecil-kecilan.

Permintaan kecil-kecilan yang dimaksud berupa kebutuhan SYL dan keluarganya yang tak sampai ratusan juta rupiah.

"Jadi kebutuhan Pak Menteri ini kan ada yang di kita bilang kebutuhan kecil-kecil. Yang tadi yang kecil misal tiket Bu Thita (anak SYL)."

"Kalau yang 30 jutaan itu untuk biar kalau ada permintaan-permintaan langsung ada uang yang bisa disampaikan," tuturnya.

Sementara untuk permintaan besar, Ditjen Tanaman Pangan terpaksa harus mengumpulkan lagi dari para direktorat yang dinaungi.

Guna memenuhi permintaan besar, para direktorat diminta menambah iuran yang dinamai sharing insidentil

"Ada juga yang luar negeri. Kalau yang luar negeri kan besar. Jadi mau tidak mau kita sharing-nya harus ada tambahan jadi ada namanya sharing insidentil," terangnya.

Baca juga: Pejabat Kementan Patungan Rp773 Juta untuk Perjalanan SYL ke Belgia, Anggaran Disebut Kurang

Patungan untuk Kunker SYL

Pejabat Kementan disebut pernah mengumpulkan uang sebesar Rp773 juta untuk kepentingan kunjungan kerja (kunker) Syahrul Yasin Limpo ke Belgia.

Hal ini disampaikan Sesditjen Tanaman Pangan Kementan, Bambang Pamuji, yang dihadirkan sebagai saksi dalam sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu.

Dalam persidangan, jaksa KPK bertanya kepada Bambang tentang maksud permintaan uang Rp600 juta oleh staf Biro Kerjasama Luar Negeri (KLN) Kementan bernama Hariwan.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat