KPYKI Khawatir Draft Revisi UU Penyiaran Kekang Kebebasan dan Kreativitas - News
Laporan Wartawan News Eko Sutriyanto
News, JAKARTA - Komunitas Podcaster Youtubers dan Konten Kreator Indonesia (KPYKI) mengkhawatirkan draf revisi Undang-undang Penyiaran yang sedang digodog di DPR RI.
Kekhawatiran itu di antaranya menyangkut Pasal 34F Ayat 2 UU Penyiaran yang mengatur penyelenggara platform digital penyiaran dan/atau platform teknologi penyiaran lainnya wajib melakukan verifikasi konten siaran ke Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) sesuai dengan Pedoman Perilaku Penyiaran (P3) dan Standar Isi Siaran (SIS).
Ketua KPYKI, Yusuf Mars mengatakan, Pasal 34F ayat 2 itu masih perlu diperjelas.
Ia mempertanyakan, apakah esensi pasal tersebut akan menyasar pada pelaku kreator konten, terutama yang berbasis individu, seperti Podcaster, Tiktokers, Influencer atau ditujkan kepada Platform Digital-nya atau kebijakan tersebut diberlakukan untuk media mainstream yang punya platform digital di medsos, seperti di Youtube, Tiktok dan lain sebagainya.
Jika draft revisi UU Penyiaran tersebut menyasar pada individu kreator konten, sangat rijit dan tidak tepat apalagi kebijakan tersebut mensejajarkan perlakuan antara pelaku industri media penyiaran dengan kreator konten.
"Bagaimana teknis verifikasi konten yang akan dilakukan oleh Komisi Penyiaran Indonesia kepada jutaan pengguna media sosial? Menurut data We Are Social, pengguna sosial media di Indonesia per Januari 2024 saja sudah mencapai 139 juta pengguna. Artinya 49,9 persen dari total populasi, bagaimana cara verivikasinya?,” kata Yusuf Mars dalam rilisnya, Sabtu (188/5/2024).
Baca juga: Soal RUU Penyiaran, PDIP Tolak Adanya Pelarangan Jurnalisme Investigasi
Baca juga: Menkominfo Sebut Pemerintah Tak Mau RUU Penyiaran Bungkam Pers di Indonesia
Founder @PadasukaTV itu mengatakan, jika aturan diberlakukan kepada platform digital, seperti youtube, tiktok, dan medsos lainnya tepat, dan itu sudah dilakukan.
“Youtube misalnya, ketika kreator konten akan mempublish vidio ada langkah-langkah verifikasi dan tahapan-tahapannya, termasuk apakah vidio tersebut mengandung hoax, SARA, ujaran kebencian atau tidak, kreator harus mengisi verifikasi tersebut.
Kemudian setelah melewati verifikasi tersebut, konten tersebut baru bisa dipublish sehingga verifikasi konten berjalan sesuai dengan kaidah yang sudah ditentukan oleh regulasi pemerintah. Dan, mekanisme ini sudah berjalan. Jika aturan itu ke arah sana, tentu tidak dipersoalkan. Bunyi pasal tersebut jangan memiliki multi tafsir,” kata Yusuf Mars.
Baca juga: Pengamat Nilai Revisi UU MK dan Kementerian Pesanan Kekuasaan
Yusuf Mars berharap DPR RI dan pihak terkait berharap revisi UU Penyiaran tersebut lebih memperhatikan ekosistem digital yang mulai tumbuh di Indonesia.
Langkah pemerintahan Presiden Jokowi sangat concerent terhadap tumbuhnya ekonomi digital.
Salah satunya, eksosistem yang dibangun Youtube dan Platform Digital lainnya, mendorong terhadap lapangan pekerjaan dan pertumbuhan ekonomi nasional.
“Bisa kita lihat, bagaimana seorang Youtuber di Desa mendapatkan penghasilan dari kontennya dan memiliki kesempatan yang sama dengan orang-orang yang ada di perkotaan.
Ekosistem digital ini mampu menggerakkan ekonomi masyarakat dan ini selaras dengan hasil kajian Dewan TIK Nasional yang memperkirakan bahawa ekonomi digital pada tahun 2024 diperkirakan menyumbang hingga 4,66 persen Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia," katanya.
Terkini Lainnya
Revisi UU Penyiaran
Ia mempertanyakan, apakah esensi pasal tersebut akan menyasar pada pelaku kreator konten, terutama yang berbasis individu, seperti Podcaster, Tiktoker
Pemerintah RI Gelontorkan Rp17 Miliar Bantu Korban Longsor Papua Nugini, Ini Daftar Kirimannya
Revisi UU Penyiaran
BERITA REKOMENDASI
BERITA TERKINI
berita POPULER
Gunakan Teknologi Ini untuk Pantau Hutan dan Karhutla, Indonesia Diapresiasi di Forum Internasional
Achmad Baidowi Tegaskan Muktamar PPP Tetap Digelar sesuai Jadwal pada 2025
5 Kasus Pencurian Tali Pocong Dalam Kurun Waktu 3 Tahun Terakhir, Rata-rata Sasar Makam Wanita
Menko PMK Akan Audiensi dengan Pemuka dan Ormas Keagamaan untuk Sadarkan Rakyat Bahaya Judol
Menkominfo Sebut Anggaran BSSN Terbatas, Ini Anggarannya dalam 5 Tahun Terakhir