androidvodic.com

Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Diperiksa KPK 7 Jam, Klarifikasi soal Harta Janggal - News

News - Mantan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Rahmady Effendy Hutahaean, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selama kurang lebih tujuh jam pada Senin (20/5/2024).

Pemeriksaan ini dilakukan guna klarifikasi terkait harta kekayaan Rahmady Effendy yang diduga janggal.

Rahmady Effendy diketahui menjalani proses klarifikasi sejak pukul 09.00 WIB dan selesai pukul 16.13 WIB.

Saat hendak meninggalkan Gedung Merah Putih KPK, Rahmady Effendy terlihat tergesa-gesa.

Ia tak menggubris awak media yang sejak pagi menunggu kehadirannya.

Rahmady Effendy pun berjalan cepat untuk mencari ojek online dan meninggalkan KPK.

Sebelumnya, Rahmady Effendy menjadi sorotan karena jumlah harta kekayaannya diduga janggal.

Padahal, Rahmady Effendy diketahui memiliki perusahaan dengan aset mencapai Rp60 miliar.

Ia dilaporkan oleh pengusaha Wijanto Tritasana melalui pengacaranya, Andreas atas dugaan LHKPN tak wajar.

Atas dugaan ini, ia pun dicopot dari jabatannya oleh Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu diungkapkan Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Eks Kepala Bea Cukai Purwakarta Rahmady Effendy Kabur-kaburan Usai 7 Jam Diklarifikasi KPK

"Yang Purwakarta kita sudah keluarkan surat tugasnya, dan mungkin minggu depan akan diundang untuk klarifikasi."

"Karena ini kan dampak dari yang bersangkutan punya saham istrinya di perusahaan," kata Pahala.

Selain itu, ada informasi soal Rahmady Effendy mampu memberikan pinjaman sekira Rp7 miliar.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat