androidvodic.com

Soroti Revisi UU MK dan UU Penyiaran, Romo Magnis Nilai DPR Tak Tunjukkan Itikad Baik - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - DPR diam-diam melakukan revisi untuk beberapa undang-undang (UU) seperti (UU) Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Penyiaran.

Langkah itu dinilai Profesor Filsafat Sekolah Tinggi Filsafat (STF) Driyakara, Franz Magnis Suseno SJ atau Romo Magnis sama sekali tidak menunjukkan itikad baik.

“Bukan tanda itikad baik itu kalau harus bersembunyi terhadap mereka (masyarakat) yang memilih, yang diwakili, apa yang mereka lakukan,” kata Romo Magnis dalam diskusi di Auditorium STF Driyakara, Jakarta, Senin (20/5/2024).

DPR juga perlu dikritik, sebab kerap menghindar dari pendapat publik dan melakukan pengesahan UU dengan senyap.

Hal itu menurutnya gawat apalagi jika hasil revisi justru menjadi acuan untuk manipulasi aturan atau merugikan hak rakyat.

Baca juga: KPYKI Khawatir Draft Revisi UU Penyiaran Kekang Kebebasan dan Kreativitas

“Sangat perlu dikritik adalah kebiasaan Dewan Perwakilan Rakyat untuk membicarakan rencana undang-undang yang kritis dengan menghindar dari pendapat publik. Gawat itu secara tertutup,” tuturnya.

“Yang baru sebut itu adalah Undang-Undang Mahkamah Konstitusi. Diam-diam itu muncul, kalau itu diundangkan Mahkamah Konstitusi bisa dimanipulasi. Begitu juga kritik di dalam media, rencana Undang-Undang Penyiaran yang melarang penyiaran yang investigatif dan sebagainya,” lanjut dia.

Sebagaimana diketahui keputusan membawa Rancangan UU (RUU) MK ke paripurna dilakukan dalam rapat Komisi III dengan pemerintah pada Senin (13/5/2024).

Baca juga: Setara Institute: Revisi UU Penyiaran Ancaman Terhadap Kebebasan Berekspresi dan Hak Atas Informasi

Rapat yang dihadiri Menko Polhukam, Hadi Tjahjanto dan Menhumkam, Yasonna Laoly sebagai wakil pemerintahan dilakukan pada masa reses DPR.

Sementara itu, draf revisi UU Penyiaran juga menuai kontroversi. Pasal 50 B ayat 2 huruf (c) menjadi pasal yang paling disorot lantaran memuat aturan larangan adanya penyiaran eksklusif jurnalistik investigasi. Berikut bunyi pasal 50 B ayat 2 huruf (c):

Selain memuat panduan kelayakan Isi Siaran dan Konten Siaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), SIS memuat larangan mengenai:...(c.) penayangan eksklusif jurnalistik investigasi.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat