Sekjen DPR Indra Iskandar Ajukan Praperadilan, KPK: Itu Berarti Dia Deklarasi Diri Sebagai Tersangka - News
Laporan Wartawan News, Ilham Rian Pratama
News, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar mengajukan upaya hukum praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, itu tandanya Indra Iskandar telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Periksa Istri Sekjen DPR Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
"Dengan sendirinya berarti dia mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka," kata Ali kepada wartawan, Sabtu (25/5/2024).
Dikatakan Ali, KPK menghormati langkah hukum yang ditempuh Indra.
Lembaga antirasuah itu juga menyatakan siap menghadapi gugatan dimaksud.
Baca juga: Kasus Korupsi Perabotan Rumah Jabatan Dewan, Sekjen DPR Indra Iskandar Praperadilankan KPK
Ali menegaskan, dalam penetapan tersangka hingga tindakan penyitaan KPK berdasar pada kecukupan alat bukti.
Hal ini menjadi salah satu materi yang akan diuji di muka sidang.
"Substansi perkaranya ya tidak terpengaruh sama sekali karena nanti itu ujinya dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi," kata Ali.
Sebelumnya, Indra menggugat KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penyitaan.
Gugatan itu teregister dengan nomor perkara 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.
Dalam gugatan tersebut, Indra juga mempersoalkan penetapan tersangka oleh KPK.
Indra Iskandar diketahui terseret dalam kasus dugaan korupsi pengadaan furnitur Rumah Jabatan Anggota (RJA) DPR tahun anggaran 2020.
Baca juga: Periksa Sekjen DPR Indra Iskandar, KPK Telusuri Vendor Nakal Pengadaan Furnitur Rumah Jabatan
Dia diperiksa tim penyidik KPK pada Rabu, 15 Mei 2024.
Terkini Lainnya
Menurut Juru Bicara KPK Ali Fikri, itu tandanya Indra Iskandar telah mendeklarasikan dirinya sebagai tersangka.
BERITA REKOMENDASI
SYL Hadapi Tuntutan Jaksa Siang Nanti, Ini Harapan KPK
BERITA TERKINI
berita POPULER
Kusnadi Sudah Ngaku Pernah Bertemu DPO Harun Masiku, Bagaimana dengan Hasto Kristiyanto?
HUT Bhayangkara ke-78, Aboe Bakar Al Habsyi Harap Polri Semakin Humanis
Sistem KIP-Kuliah Terdampak Peretasan PDN, Menko PMK Minta Mahasiswa Bersabar
Polda Jabar Balas Kuasa Hukum Pegi, Siap Jawab Semua Gugatan Sidang Praperadilan Hari Ini
Prakiraan Cuaca Hari Ini Selasa, 2 Juli 2024: Banjarmasin dan Palembang Berpotensi Hujan Petir