androidvodic.com

Febri Diansyah Dapat Honor Rp800 Juta dan Rp3,1 Miliar Saat Tangani SYL, Asal Usul Duit Disoal Jaksa - News

News, JAKARTA - Eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah dan timnya menerima honor Rp800 juta dan Rp3,1 miliar saat menjadi pengacara eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta, dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

Febri Diansyah bersama timnya dari Visi Law Office yang berjumlah delapan orang termasuk di antaranya eks pegawai KPK Rasamala Aritonang menangani kasus SYL saat penyelidikan hingga penyidikan.

Saat mendampingi SYL pada tahap penyelidikan, Febri Diansyah mengaku dirinya bersama tim mendapatkan honor Rp 800 juta.

Hal tersebut terungkap dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (3/6/2024).

"Honorarium itu kami bagi yang mulia. Izin menjelaskan, satu di tahap penyelidikan. Kami menerima honorarium ini mengacu Pasal 21 UU Advokat berdasarkan kesepakatan itu," kata Febri saat bersaksi dalam sidang SYL.

Terkait besarannya, Febri awalnya sempat ragu menjelaskan mengenai jumlah nominal yang ia terima selama menjadi kuasa hukum SYL.

Baca juga: Mengeluh Usia Sudah Tua, SYL Minta Seluruh Kasusnya Dituntaskan Saat Ini: Saya Makin Kurus Ini

Bahkan Febri sempat melontarkan pertanyaan balik kepada Hakim Fahzal usai disinggung mengenai nominal honor.

"Apakah tepat saya sampaikan di sini Yang Mulia?" tanya Febri memastikan.

Mendapat pertanyaan itu, kemudian Fahzal pun menjelaskan soal dasar alasan dirinya bertanya hal tersebut kepada Febri.

Tak hanya itu dalam kesempatan tersebut Fahzal juga menuturkan perihal kewenangan hakim untuk bertanya kepada saksi yang menurutnya sudah diatur dalam Undang-undang.

"Karena kalau penuntut umum yang bertanya tidak perlu Febri menjawab, penasehat hukum yang tanya tak perlu dijawab. Tapi kalau hakim yang tanya harus dijawab, apa dasarnya? Dasarnya Pasal 165 ayat 1 KUHAP, hakim boleh bertanya apa saja kepada saksi," jelas Fahzal.

Baca juga: SYL Minta Sidang TPPU yang Jerat Dirinya Segera Digelar: Nanti Makin Kurus Saja Saya

"Kenapa saya tanya begitu, apakah niatan ini datangnya dari saudara atau karena sesuatu keadaan, itu pertimbangan dari Hakim, Febri. Silahkan jawab?" lanjut Fahzal bertanya.

Setelah mendapat penjelasan dari Hakim Fahzal, Febri pun lantas secara gamblang besaran honor yang ia terima saat menjadi tim hukum SYL.

"Pada saat itu di tahap penyelidikan yang disepakati totalnya adalah Rp 800 juta," kata Febri.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat