androidvodic.com

Hakim MA Cerah Bangun Beri Dissenting Opinion Dalam Putusan Syarat Usia Calon Kepala Daerah - News

Laporan Wartawan Tribunnews, Mario Christian Sumampow

News, JAKARTA - Hakim agung Cerah Bangun menyatakan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 23 P/HUM/2024 soal pengujian PKPU Nomor 9 Tahun 2020 terkait usia minimal pencalonan kepala daerah.

Diketahui, putusan itu diketok Ketua Muda Kamar TUN MA Yulius sebagai ketua majelis hakim, bersama dua hakim agung: Cerah Bangun dan Yodi Martono Wahyunadi.

"Menimbang, bahwa dalam musyawarah Majelis Hakim, terdapat pendapat yang berbeda (dissenting opinion) dari Hakim Anggota I, Dr Cerah Bangun SH MH," sebagaimana dikutip dari putusan MA 23, Senin (3/6/2024).

Cerah Bangun menimbang frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" adalah unsur-unsur ketentuan dalam Peraturan KPU a quo yang membedakan secara substantif antara objek Hak Uji Materiil dan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Sehingga, substansi objek Hak Uji Materiil yang diuji adalah apakah frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon", bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.

Baca juga: Pakar Hukum Nilai Putusan MA Soal Batas Usia Calon Kepala Daerah Tak Bermasalah, Asalkan . . .

Ia juga menyatakan pertimbangan Hakim dalam melakukan uji materi adalah apa pokok pikiran dan bagaimana penalaran hukum secara filosofis, sosiologis, dan yuridis bagi Termohon dalam penambahan frasa a quo dan apakah frasa a quo sejalan dengan asas-asas pembentukan peraturan perundang-undangan meliputi kejelasan tujuan; kelembagaan; kesesuaian antara jenis, hierarki, dan materi muatan; dapat dilaksanakan; efektivitas dan efisiensi, kejelasan rumusan; dan keterbukaan.

Menurut Cerah Bangun, frasa "terhitung sejak penetapan Pasangan Calon" pada peraturan a quo, justru diperlukan untuk melaksanakan dan/atau menyelenggarakan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, sehingga semakin jelas pokok pikiran, tujuan, dan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 a quo.

Baca juga: Tak Ada Kritik, Bawaslu Hormati Putusan MA soal Syarat Minimal Usia Calon Kepala Daerah

Frasa tersebut tidak bertentangan dengan prinsip "perlakuan yang sama di hadapan hukum", prinsip "kesempatan yang sama dalam pemerintahan", dan prinsip "jaminan perlindungan terhadap perlakuan diskriminatif".

Lebih lanjut, Cerah Bangung mengatakan pemenuhan hak atas persamaan perlakuan di hadapan hukum dan pemerintahan, dalam hubungannya dengan pengisian jabatan tertentu, bukan berarti meniadakan persyaratan dan/atau pembatasan-pembatasan yang secara rasional memang dibutuhkan oleh jabatan itu.

Limitasi waktu perlu dan harus dirumuskan dalam norma dan kalimat yang disusun secara singkat, jelas, dan lugas. Pengaturan tersebut sejalan dengan ontologi, epistemologi, dan aksiologi hukum untuk mencapai tujuan hukum yakni kepastian, keadilan, dan kemanfaatan.

Berdasarkan hal tersebut, Cerah Bangun berpendapat norma objek Hak Uji Materiil tidak bertentangan dengan Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Sebagaimana diketahui, MA mengabulkan permohonan Partai Garuda terkait aturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah.

Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 tertanggal 29 Mei 2024 mengamanatkan KPU untuk mengubah Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan KPU, dari yang semula mensyaratkan calon gubernur (cagub) dan wakil cagub minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon terpilih.

Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU awalnya berbunyi:

"berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk Calon Gubernur dan Wakil Gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk Calon Bupati dan Wakil Bupati atau Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota terhitung sejak penetapan Pasangan Calon".

Setelah ada putusan MA, bunyinya menjadi:

"....berusia paling rendah 30 (tiga puluh) tahun untuk calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun untuk calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota terhitung sejak pelantikan pasangan calon terpilih".

Selanjutnya, MA memerintahkan KPU RI untuk mencabut Pasal 4 ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tersebut.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat