androidvodic.com

20 Jaksa Penuntut Umum Dikerahkan Tangani Perkara Korupsi Bos Timah Asal Bangka, Tamron Alias Aon - News

Laporan Wartawan News, Ashri Fadilla

News, JAKARTA - Penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari) telah menerima pelimpahan bos timah asal Bangka, Tamron alias Aon sebagai tersangka kasus dugaan korupsi tata niaga komoditas timah.

Selain Aon, tim penuntut umum Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan juga telah menerima pelimpahan tersangka Manajer Operasional CV Venus Inti Perkasa, Achmad Albani (AA).

Untuk menangani perkara ini, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan ada sekitar 20 jaksa penuntut umum yang dikerahkan di persidangan nanti.

"Tim jaksanya ada kali 20-an," ujar Kajari Jakarta Selatan, Haryoko Ari Prabowo saat dihubungi, Selasa (4/6/2024).

Jumlah itu menurut Haryoko, hanya untuk perkara dua tersangka tersebut. Belum termasuk tersangka lain yang masih menunggu pelimpahan dari tim penyidik Jampidsus Kejaksaan Agung.

"Itu khusus yang ini. Perkara timah yang lain aku belum tahu," ujarnya.

Baca juga: Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah Sentuh Rp300 Triliun, Siapa Mesti Bayar?

Adapun pelimpahan ini dilakukan, menyusul berkas perkara yang sudah dinyatakan lengkap alias P21.

Ke depannya, jaksa penuntut umum akan menyusun surat dakwaan perkara mereka untuk kepentingan pelimpahan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.

"Terkait dengan penyerahan ini, selanjutnya tim penuntut umum sedang memantapkan lagi susunan surat dakwaan dan insya Allah mudah mudahan dalam waktu yang tidak terlalu lama bisa dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor di Jakarta Pusat," ujar Haryoko dalam konferensi pers Selasa (4/6/2024) di Kantor Kejari Jaksel.

Dalam perkara ini kedua tersangka melakukan penambangan dan pengumpulan bijih timah yang berasal dari IUP PT Timah secara ilegal dalam kurun waktu 2018-2019.

Baca juga: Helena Lim dan Suami Sandra Dewi Dijerat TPPU Bersama 4 Tersangka Korupsi Timah, Bakal Dimiskinkan?

Kegiatan penambangan ilegal itu dibungkus seolah-olah ada kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah.

Selain itu, Aon diduga juga melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan cara menyamarkan hasil kejahatannya.

"Dengan cara mengirimkan dana kepada tersangka HM melalui PT QSE milik tersangka HLN dengan dalih dana Corporate Social Responsibility," kata Haryoko.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Khusus tersangka Aon juga dijerat Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat